SEMARANG, Mediajateng.net – Sebuah truck yang diduga mengangkut kayu Jati hasil curian dari daerah Limpung, Batang berhasil dihadang dan ditangkap Polsek Tugu di kawasan Jalan Raya Mangkang, Semarang, Jum’at (21/10) sekira pukul 03.00 wib. Namun, Sopir dan Kernet Truck berhasil meloloskan diri ke arah kampung.
Dari keterangan Kapolsek Tugu, Kompol Suwarto mengatakan kejadian bermula saat Polsek Tugu
Mendapat informasi dari Anggota Polsek Batang bahwa ada Truck warna kuning No.pol. H 1353 PE mengangkut kayu jati Ilegal.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tugu Kompol Suwarto lanngsung memimpin penghadangan di perbatasan Semarang – Kendal tepatnya di Jalan Raya Mangkang. “Saya bersama beberapa anggota langsung melakukan penghadang.. Saat itu dari jarak 50 meter Truck warna kuning terlihat melintas. Anggota berusaha menghentikanya. Sopir dan kernet tanpa diduga membuka pintu dan langsung lari ke kawasan kampung,” beber Suwarto
Anggota yang berusaha mengejar kehilangan jejak lantaran kondisi saat penghadangan masih gelap. “Sudah dikejar anggota, masuk perkampungan karena masih gelap, kita kehilangan jejak,” imbuh Suwarto.
Dari truck itu Polsek Tugu Kayu Jati mendapati 12 glondong kayu jati dengan panjang 3 meter sedangkan diameter antara 30 s/d 50 cm, Nilai kerugian sekitar Rp20 Juta. “Untuk plat Nomor masih kita selidiki, apakah truck ini menggunakan nomor Polisi palsu. Sambil menunggu anggota dari Polsek Limpung, datang,” pungkasnya. (MJ-303)