HobbySemarang

Pengaduan Pelecehan Mahasiswa di Semarang Dicabut, Kuasa Hukum: Hanya Kesalahpahaman

×

Pengaduan Pelecehan Mahasiswa di Semarang Dicabut, Kuasa Hukum: Hanya Kesalahpahaman

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Media Jateng, – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial H (21) dari sebuah perguruan tinggi di Semarang kini berakhir dengan pencabutan pengaduan.

Kuasa hukum korban, Hery Hartono, mengumumkan bahwa laporan yang diajukan ke Polrestabes Semarang akan dicabut secara resmi karena permasalahan ini dianggap sebagai kesalahpahaman.

Hery Hartono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait isu ini.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan, dan permasalahan ini merupakan kesalahpahaman semata,” ungkap Hery.

Seiring dengan pencabutan pengaduan, Hery juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak teradukan dan perusahaan yang terkait.

“Kami, sebagai kuasa hukum yang mendapat mandat dari pengadu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak yang teradukan dan perusahaan, atas kerugian nama baik serta kegaduhan yang timbul akibat permasalahan ini,” lanjutnya.

Hery menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut pengaduan ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Ia juga menambahkan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan adil.

“Kami juga menyadari bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pengadu dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak teradukan maupun perusahaan,” tambahnya.

Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan ini dilayangkan ke Polrestabes Semarang dengan surat tanda terima aduan bertanggal 20 November 2024.

Kasus ini sempat ditangani oleh pihak kepolisian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Joglosemar mendampingi korban dalam mengajukan aduan.

Dengan pencabutan pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi kegaduhan dan kerugian lebih lanjut bagi semua pihak yang terlibat. Pihak kepolisian belum memberikan komentar lebih lanjut terkait keputusan pencabutan ini.(ot/mj)