Pencurian Start Kampanye Petahana, Ini Kata KPU

SEMARANG, Mediajateng.net – Komisi Pemilihan Umum tidak mengkhawatirkan pencurian start kampanye oleh petahana pada pilkada 2017.

Menjelang pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2017 sejumlah pihak mengkhawatirkan pencurian start kampanye oleh petahana. Namun tidak demikian halnya bagi KPU Jateng.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Joko Purnomo menuturkan, para calon peserta Pilkada 2017 tidak akan punya waktu untuk mencuri start kampanye. Sebab, mereka hanya punya sekira tiga hari untuk mencuri waktu kampanye.

Dari jadwal yang ditentukan KPU, penetapan calon akan dilakukan 24 Oktober. 25 Oktober pengundian nomor urut, 26 Oktober penetapan jadwal kampanye serta pengadaan alat peraga kampanye (APK) oleh KPU. 27 Oktober mulai masa kampanye hingga 11 Februari. “Waktunya kan mepet. Dari penetapan, pengambilan nomor urut, hingga masa kampanye, cukup padat. Jadi tidak mungkin mereka mencuri start,” tegasnya.

Dia menjelaskan, satu haru sebelum masa kampanye, masing-masing calon juga diwajibkan untuk melaporkan dana awal kampanye. Data tersebut akan dijadikan awal pembukuan dan akan diaudit ketika masa kampanye berakhir.

Dana yang dilaporkan tersebut, sudah termasuk dengan penggantian APK yang rusak. “Kali ini, ada aturan bahwa masing-masing calon boleh merawat atau mengganti APK. Kalau rusak boleh diganti, tapi menggunakan anggaran masing-masing calon,” bebernya.

Saat ini, lanjut Joko, masing-masing calon tengah memasuki tahap pemeriksaan dan verifikasi administrasi. Kecuali Pati karena memperpanjang masa pendaftaran caloin. Hasil  dari pemeriksaan tersebut, akan dibawa ke pleno terbuka.

Mulai tanggal 2 Oktober besok, ada waktu tiga hari untuk pasangan calon melakukan perbaikan. Waktu itu bisa digunakan untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap. Seperti surat keregnangan dari pengadilan negeri, atau ijazah yang belum terlegalisir. “Kelengkapan itu akan diverifikasi ulang. Jika perbaikan tidak dilakukan, pada penetapan calon mendatang, akan diplenokan apakah sudah memenuhi syarat atau tidak,” kata dia. (MJ-058)

 

Comments are closed.