Media Jateng, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggenjot strategi konsolidasi di sektor industri keuangan non-bank demi mendongkrak ketahanan sektor perbankan daerah.
Langkah strategis ini kembali ditegaskan lewat restu OJK terhadap penggabungan (merger) sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Langkah korporasi ini diproyeksikan tidak hanya memperkuat struktur permodalan dan kapasitas usaha entitas perbankan terkait, tetapi juga memperluas penetrasi pembiayaan bagi sektor produktif, terutama segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengungkapkan bahwa aksi konsolidasi ini merupakan wujud komitmen regulator dalam memperbaiki tata kelola, memperkokoh fondasi permodalan, dan mendongkrak daya saing BPR di tengah dinamika ekonomi yang kompetitif.
“Melalui penguatan kelembagaan ini, kami berharap BPR dapat semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Hidayat dalam keterangan resminya, Jumat 7 Agustus 2026.
Berdasarkan data OJK, terdapat dua aksi korporasi besar berupa penggabungan BPR yang telah resmi mengantongi lampu hijau melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK:
Entitas yang bergabung: PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu melebur ke dalam PT BPR Klepu Mitra Kencana.
Dasar Hukum: SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2026 tertanggal 15 Juli 2026, yang secara resmi diserahkan kepada manajemen pada Selasa 4 Agustus 2026.
Entitas yang bergabung: Penggabungan lima entitas sekaligus, yakni PT BPR Nusamba Adiwerna, PT BPR Nusamba Pecangaan, PT BPR Nusamba Ampel, PT BPR Nusamba Banguntapan, dan PT BPR Nusamba Temon, yang menyatu ke dalam PT BPR Nusamba Cepiring sebagai entitas penerima penggabungan.
Dasar Hukum: SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2026 tertanggal 29 Juli 2026, diserahkan kepada pengurus Rabu 5 Agustus 2026.
Sebelum menerbitkan izin efektif tersebut, OJK memastikan telah melakukan evaluasi komprehensif dari berbagai indikator finansial dan operasional, mencakup aspek permodalan (capital adequacy), manajemen risiko, tata kelola yang baik (good corporate governance), kinerja keuangan, hingga kesiapan mitigasi pelindungan konsumen.
Dari sisi operasional, OJK menjamin bahwa proses merger ini tidak akan mengganggu hak dan kewajiban nasabah maupun debitur. Seluruh aset, liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum dari BPR yang menggabungkan diri kini telah beralih secara penuh kepada entitas penerima penggabungan.
Masyarakat dan nasabah diimbau untuk tetap tenang karena kegiatan operasional perbankan dapat berjalan normal seperti biasa tanpa ada perubahan substansial pada hak nasabah.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus mengakselerasi transformasi industri BPR melalui kebijakan konsolidasi berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan ekosistem perbankan daerah yang lebih sehat, tangguh, efisien, dan memiliki daya saing tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
