Nah, OJK Perketat Aturan Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Informasi

SEMARANG, Mediajateng.net – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan khusus bagi layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi informasi atau yang dikenal financial technology atau fintech.

Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY, setiap badan hukum fintech harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi paling sedikit memiliki modal sebesar Rp. 1.000.000.000 atau satu miliar rupiah.

“Setiap fintech pun wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pihak OJK, atau paling lambat enam bulan setelah aturan ini berlaku.” tambah Bambang.

Ungkapan senada yang disampaikan dalam Ngopi Bareng Wartawan di Makabana Space di Semarang, Bambang menjelaskan,OJK sendiri telah mengeluarkan izin usaha bagi 25 perusahaan dan 1 koperasi, diantaranya adalah PT Investree Radika Jaya, yang memiliki cabang di kota Semarang.

Dengan berlakunya aturan tersebut, OJK Kantor Regional 3 Jateng dan DIY berharap masyarakat kian aman memanfaatkan jasa layanan keuangan fintech. Mengingat potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan ginansial bik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan , penipuan atau force majeur dari kegiatan fintech sangat tinggi. Fintech rawan terhadap serangan hacker maupun malware.

Disaat yang sama, OJK Regional 3 Jawa Tengah – DIY juga mengeluarkan catatan pertumbuhan sektor perbankan hingga bulan September 2017 yang mampu tumbuh sebesar 11,8 persen atau sebesar 280 miliar rupiah, diatas pertumbuhan nasional yang ada di angka 10,13 persen. Sayang dalam kinerja pertumbuhan tersebut, OJK menyoroti indikasi tingginya nilai kredit macet atau non performe loan di wilayah Jawa Tengah sebesar 3,34 persen. Angka tersebut jelas lebih besar dibandingkan angka nasional yang hanya mencapai 3,10 persen.