LSKP Jateng Kecam Kinerja Kejaksaan Negeri Demak

DEMAK, Mediajateng.net – Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Kamis (23/11/2017).

Mereka beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Demak, terkait penanganan kasus korupsi di Kabupaten Demak.

Menurut Muhammad Rifai, Direktur LSKP Jateng, selama kurun waktu satu tahun ini, dalam pengamatan lembaganya, belum ada penanganan kasus korupsi menonjol yang ditangani oleh Kejari Demak.

“Apakah ini memang Demak benar – benar bersih dari KKN atau memang belum maksimalnya penanganan kasus korupsi di Kota Wali ini. Atau jangan jangan Kejaksaan Demak mandul?” ungkap Rifai.

Tidak adanya kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Demak, merupakan sebuah pertanyaan besar, sehingga mendasari LSKP Jateng untuk meminta audiensi dan meminta ketegasan.

Selain audiensi masalah penanganan korupsi di Demak, LSKP Jateng juga menanyakan penanganan kasus dugaan korupsi APBD Desa Tlogorejo , Kecamatan Wonosalam tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 425.000.000.

“Informasinya , berkasnya sudah P21 dan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan,” katanya.

Meski sudah ada dua tersangka kasus dugaan korupsi APBD Desa Tlogorejo , Kecamatan Wonosalam , akan tetapi kedua pelakunya hingga saat ini masih bebas di luar dan belum ditahan oleh Kejari Demak.

“Sesuai dengan KUHAP pasal 21, ketika sudah dinyatakan P21, harusnya segera ditahan tersangkanya dan segera di limpahkan ke pengadilan. Kami minta Kejaksaan Negeri Demak agar segera melakukan penahanan kepada kedua tersangka, ” tandasnya.

Menurutnya, sekelas tokoh nasional Setyo Novanto saja, saat berstatus tersangka langsung ditahan, akan tetapi dua tersangka dugaan korupsi di tingkat lokal yakni Kades Tlogorejo, Suhudi dan bendaharanya, Sugiarti justru dibiarkan bebas di luar.

“Jika dalam waktu satu minggu tidak ada kejelasan dan Kejaksaan Negeri Demak tidak melakukan penahanan kepada Kades Tlogorejo dan bendaharanya, kami akan melakukan aksi,” ancamnya.

Para aktivis LSKP Jateng diterima oleh
Fathurrohman Rosyidi , Kasi Intel Kejaksaan Negeri Demak dan
Novi Amelia, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Demak.

Terkait dengan kurang maksimalnya penanganan tindak pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Demak, menurut
Fathurrohman Rosyidi , Kasi Intel Kejaksaan Negeri Demak, hal tersebut dikarenakan mulai tahun 2017 pihak Kejaksaan Negeri Demak lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan.

Sementara untuk penanganan dana Desa, ada mekanisme yang harus dilakukan, yakni terlebih dahulu melalui APIP (Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah).

Apabila dari APIP ada temuan, selanjutnya akan dilaksanakan audit oleh BPKP yang nantinya baru dililmpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

“Terkait dengan progress penanganan perkara di Desa Tlogorejo, kami belum bisa menjawab karena bukan merupakan bagian dari TIM yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.