Kuasa Hukum Pedagang Pasar Ikan Rejomulyo Ajukan Bukti Rekaman Audio Dalam Sidang

Semarang – mediajateng.net

Dengan agenda pemutaran bukti audio dan video, sidang gugatan pedagang pasar ikan Rejomulyo terhadap Pemerintah kota Semarang yang dipimpin oleh Hakim Dyah Widiastuti, hari ini Selasa (22/8) kembali digelar di Pengadilan Tata Usanegara (PTUN), jalan Abdulrahman Saleh, Semarang.

Audio itu diputar untuk mendengarkan saat sosialisasi dari dinas perdagangan kota semarang pada tgl 6 Februari 2017 sekira pukul 10.00. Kuasa hukum penggugat Yayak Cahyo menyebut dalam audio sosialisai yang dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Fajar Purwoto kepada pedagang mengatakan setuju asal pasar itu sudah layak.

“jelas dikatakan bahwa di audio pertemuan antara pedagang dan dinas belum ada kata sepakat. Mereka mau asalkan tempat yang baru sudah memenuhi kriteria,” ungkap Yayak

Yayak juga menambahkan dalam fakta persidangan rekaman yang berjumlah dua dokumen audio ini, Kepala Dinas Perdagangan juga menyampaikan pengunduran diri jika hingga bulan Mei 2017 tidak bisa menyerahkan bangunan Pasar Ikan Hiegenis (PIH) kepada pedagang.

Sementara itu dari pihak tergugat dalam sidang lanjutan ini menggunakan bukti audio visual. Audio visual yang ditayangkan di depan tiga majelis hakim merupakan tayangan video yang berasal dari salah satu media online. Sedangkan dari audio pihak tergugat bersikukuh bahwa pemindahan pedagang pasar ikan Rejomulyo sudah ada kesepakatan dengan pedagang. (MJ-303)