Ketua Panitia Prona Kabupaten Boyolali Terjaring OTT Subdit Tipikor Polda Jateng

Semarang – mediajateng.net

Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap Ketua Panita beserta 2 orang lainya termasuk Kepala Desa yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam Proyek Operasi Nasioanl Agraria (Prona) di Desa Wonosegoro, Kabupaten Boyolali Senin (10/7) yang lalu. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 17 juta 285 ribu

Ketiga orang yang ditangkap oleh petugas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng ini meliputi Ketua Panitia , M Heru Prasetya, Kades Wonosegoro dan Bendahara Prona. Kasus ini terjadi saat petugas Subdit Tipikor Polda Jateng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Desa Wonosegoro Kab Boyolali

” Kita mendapati 3 orang warga Wonosegoro sedang ke kantor Balai Desa Wonosegoro guna membayar biaya PRONA antara Rp.600 – 1 juta 200 ribu. Progam ini khan gratis,” ungkap Direskrimsum Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari usai coffe morning di Ditresnarkoba, Jalan Dr Wahidin Kamis (20/7)

Lukas menambahkan dalam modus operandinya panitia Prona Kelurahan Wonosehor ini Ketua panitia membuat RAB tentang Biaya Operasional Pembuatan Sertifikat Pemukiman Desa Wonosegoro Kec. Wonosegoro Kab. Boyolali untuk lahan Pekarangan /sawah sebesar Rp.600.000 dan lahan pemukiman sebesra Rp. 750.000 dan disosialisaikan kepada peserta Prona melalui pertemuan RT , selanjutnya Peserta prona jika ingin mengikuti program , peserta wajib membayar uang muka 50%, dan jika telah selesai wajib melunasi pembayaran.

” pada saat penyerahan sertifikat dihadapan Presiden RI di Kab. Boyolali, sebelum berangkat peserta Prona di perintahkan oleh M. Heru Prasetyo jika nanti ditanya oleh Presedin agar mengatakan bahwa program ini gratis,” imbuh Lukas

Lanjut Lukas karena sebagian belum melunasi pembayaran, Ketua panitia Prona mengirim surat panggilan kepada peserta prona yang isinya jika pemohon tidak membayar atau melunasi biaya yang telah ditentukan tmaka panitia akan menarik kembali sertifikat atau akan dilakukan pemblokiran.

Selain menangkap tiga orang dsn uang tunai Polisi juga mengamankan 33 sertifikat bidang tanah yang belum diambil, Materai Rp. 6.000 sebanyak 64 lembar, Beberapa buku catatan keuangan proyek PRONA serta Surat panggilan (harus membayar) dari Desa Wonosegoro .

” sementara ada 7 orang yang diperiksa, ini masih terus kita kembangkan,” pungkasnya. (MJ-303)