Media Jateng, Semarang – Seorang pengembang perumahan, BN ditetapkan tersangka karena terlibat kasus dugaan penyelewengan dana rumah subsidi di perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang. Kasus ini mencuat seusai kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait ke lokasi tersebut pada awal pekan ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan bahwa penetapan tersangka BN berdasarkan penyidikan terhadap puluhan para korban, Rp 4 Miliar.
Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan, “BN yang merupakan Direktur PT ACK sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih dalam pemeriksaan”.
Kasus ini mencuat seusai kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait ke lokasi tersebut pada awal pekan ini. Diketahui bahwa dalam kasus ini, warga diminta membayar lunas rumah secara tunai, namun dana tersebut tidak disalurkan ke bank penyalur sebagaimana seharusnya dalam program rumah subsidi pemerintah.
“Banyak korban yang sudah melapor,” ungkapnya.
Mendapati laporan korban, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Azis Andriansyah mengaku langsung melakukan investigasi usai adanya temuan selepas kunjungan beberapa waktu lalu.Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, bukan dengan skema subsidi yang semestinya.
“Seharusnya rumah subsidi dijual dengan DP atau uang muka, disertai bantuan uang muka dari pemerintah dan cicilan ringan sekitar Rp1 jutaan per bulan untuk tenor 15-20 tahun. Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai atau kredit keras, yang tidak sesuai aturan,” pungkas Azis.
Adapun uang pelunasan yang dibayarkan warga kepada pengembang, lanjut Aziz, tidak disetorkan ke bank penyalur yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembiayaan subsidi. Akibatnya, bank tidak dapat menerbitkan sertifikat karena proses legalitas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menduga ada pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik ini. Karena itu kami meminta warga, sekitar 60-66 orang untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian. Selanjutnya, kami laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” kata Aziz.
Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan ancaman 4 tahun penjara. Adapun kerugian atas kasus ini, mencapai Rp 4.085.000.000.













