Kasus Penyalahgunaan Dana Bansos UPPO di Blora, Negara Rugi lebih dari 123 Juta

Blora – mediajateng.net

Petugas Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial (bansos) unit pengolahan pupuk organik (UPPO) untuk kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang Ds. Banjarejo, Kec. Banjarejo, Kabupaten Blora yang terjadi pada tahun 2013 lalu senilai Rp.186 Juta.

Tersangka yang diketahui bernama SU (44), warga Kec. Banjarejo, Kab. Blora, dimana tersangka telah menjadi DPO selama 1 tahun lebih terhitung sejak tanggal (25/01/16) lalu.

Kapolres Blora AKBP Saptono mengatakan, tersangka SU berhasil dibekuk oleh petugas ditempat persembunyiannya yang terletak di Kelurahan Cikiwul, Kec. Bantargebang, Kab. Bekasi Jawa Barat pada (18/05/17).

“Untuk tersangka SU ini termasuk pergerakannya sangat licin, dan sering berpindah-pindah tempat. Sempat bersembunyi di Lampung, Kalimantan hingga terakhir berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” ujar AKBl Saptono dalam rilis yang dikirim Jum’at (14/7)

Saptono menambahkan adapun cara yang dilakukan Tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah setelah dana Bansos UPPO sebesar Rp. 186 juta tersebut masuk ke rekening kelompok tani “langgeng” yang selanjutnya diambil dalam 3 (tiga) kali pencairan yaitu sebagai berikut:

Pada tanggal 19 Desember 2013 dengan nilai sebesar Rp. 56 juta

Pada tanggal 15 Januari 2014 dengan nilai sebesar Rp. 93 juta

Pada tanggal 26 Februari 2014 dengan nilai sebesar Rp. 37 juta

Selanjutnya dana yang telah dicairkan oleh Tersangka dan bendahara JU tersebut digunakan oleh Tersangka untuk membangun kandang sapi, dan dibelikan 6 (enam) ekor sapi betina, akan tetapi setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan sebanyak 3 (tiga) ekor sapi telah dijual oleh tersangka. Kemudian 3 (tiga) ekor lagi diambil pemiliknya dengan alasan belum dibayar Tersangka. Sedangkan dana yang seharusnya untuk pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tidak dibelanjakannya

tas perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bansos UPPO yang dilakukan oleh tersangka SU negara mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta 652 ribu

“Nominal angka tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan provinsi Jawa Tengah, dari total dana yang diterima oleh tersangka sejumlah Rp. 186.000.000,- yang masuk ke rekening kelompok tani “Langgeng”, oleh tersangka diselewengkan sebesar Rp.123.652.000,” ungkapya

AKBP Saptono juga mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi : dokumen proposal pengajuan, bukti audit BPKP, dokument SK dan Perjanjian serta buku rekening. Sedangkan untuk nominal uang Rp.123.652.000,- sudah habis untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari terangka.

Atas perbuatannya tersangka Su akan dijerat dengan pasal 2, 3 UU RI NO. 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Thn 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.