Kapolda Diminta Copot Kapolsek Genuk

Semarang – mediajateng.net

Yosep Parera, selaku Penasehat hukum tersangka kasus tindak pidana penggelapan Erlina Iswahyuni, melayangkan surat resmi pada Selasa (11/4) yang isinya meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mencopot Kapolsek Genuk, Kota Semarang, Kompol Hendrawan Hasan. Permintaan itu guna memudahkan proses pemeriksaan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami baru saja menyampaikan surat resmi kepada Kapolda yang intinya meminta agar Kapolsek Genuk dinonaktifkan selama pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Yosep.

Lanjut Yosef, surat tersebut merupakan kelanjutan dari laporan kliennya ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah Penonaktifan itu sendiri, menurut Yosef, bertujuan dudalam memudahkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Saya mengharapkan proses pemeriksaan yang cepat dan transparan. Oleh karena itu, pencopotan itu penting dilakukan hingga terbukti atau tidaknya melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Yosef menambahkan nantinya hasil penyelidikan Propam itu sendiri, akan dijadikan dasar bagi kliennya dalam melaporkan dugaan penculikan yang dilakukan Kapolsek Genuk. Klienya tiga kali ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polsek Genuk atas kasus dugaan penggelapan dalam pekerjaan yang dilaporkan manajemen PT Majati Furniture.

Seperti diberitakan sebelumnya, Erlina ditangkap pada 30 November 2016, 2 Desember 2016 dan terakhir pada 6 Maret 2017 yang langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Saat ditangkap pada 30 November dan 2 Desember, polisi juga menerbitkan surat penahanan.

Kapolsek Genuk akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

“Setiap penangkapan yang dilakukan kepolisian dengan disertai upaya paksa, tidak bisa dipidana. Tetapi, jika hal tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, bisa diancam pidana,” katanya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova membenarkan laporan terhadap Kapolsek Genuk yang kini ditangani Propam Polda.

“Dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani suatu perkara,” bebernya.

Menurut dia, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Djarod menyebut jika pelanggaran tersebut terbukti, maka yang bersangkutan bisa diadili dalam sidang kode etik profesi. (MJ-303)