Media Jateng, Semarang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang akan membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026. Namun perekrutan PPPK itu akan dilakukan apabila kondisi fiskal Ibu Kota Jawa Tengah masih memungkinkan.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menjelaskan bahwa peluang rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terbuka sepanjang terdapat ruang fiskal yang memadai.
“Insya-Allah, jika masih ada ruang fiskal, tahun ini juga ada kesempatan untuk merekrut ASN baru,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Sampai saat ini, kondisi fiskal Kota Semarang dinilai masih cukup sehat untuk membayar gaji dan tunjangan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Perhitungan tersebut telah dilakukan secara cermat sebelum Pemkot Semarang membuka rekrutmen dalam empat tahun terakhir sejak 2022.
Seperti diketahui, Belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tetap dijaga agar tidak melampaui batas maksimal 30 persen. Pada 2026, porsi belanja pegawai tercatat sebesar 29,6 persen, sedangkan pada 2027 diproyeksikan mencapai 29,9 persen. Ketentuan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
“Artinya, kami masih berada di bawah ambang batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen,” imbuhnya.
Joko menjelaskan kebijakan pembatasan itu bertujuan agar APBD dapat lebih optimal digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan semata untuk operasional pemerintahan atau belanja pegawai. Bahkan ia memastikan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK di lingkungan Pemkot Semarang. Seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK, dinilai masih dapat dibiayai tanpa melampaui batas belanja pegawai.
“Selama kinerja dan disiplin pegawai baik serta masih dibutuhkan organisasi, kontrak akan diperpanjang. Secara fiskal kami mampu dan siap menyiapkan gaji serta tunjangannya,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, PPPK penuh waktu memiliki masa perjanjian kerja selama lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu selama satu tahun. Evaluasi kinerja dilakukan setiap akhir tahun untuk menentukan perpanjangan kontrak. Menurutnya, kondisi fiskal yang relatif longgar di Kota Semarang menjadi keunggulan dibandingkan sejumlah daerah lain. Oleh karena itu, dia mengimbau ASN, khususnya PPPK untuk menjaga dan meningkatkan kinerja.
“Tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja bagi PPPK. Ini patut disyukuri dengan cara memberikan kinerja terbaik. Jika kinerja terus meningkat, maka pendapatan daerah juga akan terjaga,” tutupnya. (ot/mj)












