Media Jateng, Semarang, – Keberadaan puluhan Tenaga Ahli (TA) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai menjadi sorotan DPRD Kota Semarang. Dewan mempertanyakan efektivitas kinerja Tenaga Ahli (TA) Pemkot Semarang, termasuk identitas, tugas, hingga hasil kerja.
Hal ini lantaran puluhan Tenaga Ahli ini mendapatkan honor atau gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo Setio Adji, menilai setiap penggunaan anggaran publik harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan dapat Pemkot pertanggungjawabkan pada masyarakat.
Menurutnya, hingga saat ini DPRD bahkan belum pernah mendapatkan pemaparan langsung mengenai siapa saja tenaga ahli yang bekerja di masing-masing OPD, termasuk capaian kinerja yang telah mereka hasilkan.
“Mengenai Tenaga Ahli itu sampai sekarang Dewan juga nggak tahu nih orang-orangnya siapa saja, nggak tahu. Laporan kinerjanya juga bingung. Tidak ada pelaporan ke legislatif dari eksekutif,” papar Herlambang Prabowo.
Ia mengungkapkan, sejak awal pembahasan anggaran, DPRD sebenarnya telah mengingatkan agar penempatan tenaga ahli dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan masing-masing OPD.
Hal itu penting untuk menghindari potensi tumpang tindih tugas maupun persoalan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kami tidak menolak keberadaan tenaga ahli. Kalau memang butuh, dinas tentu tidak masalah. Tetapi harus ada komunikasi yang baik, tugas yang jelas, dan manfaat yang benar-benar bisa terukur,” katanya.
Soroti Dugaan Rangkap Penugasan
Herlambang juga menyoroti informasi dugaan mengenai adanya tenaga ahli yang bertugas di lebih dari satu OPD.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapatkan evaluasi karena berpotensi menimbulkan konflik tugas dan mengurangi efektivitas pendampingan pada perangkat daerah.
“Jangan sampai ini menjadi bom waktu. Kalau ada tenaga ahli yang merangkap di beberapa tempat. Tentu perlu melihat kembali apakah tugasnya bisa berjalan secara maksimal atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli seharusnya mampu memperkuat kualitas program pemerintah, memberikan masukan strategis, hingga membantu OPD menyelesaikan persoalan teknis yang membutuhkan kompetensi khusus.
“Kalau ada tenaga ahli, mestinya program-program dinas bisa lebih baik, lebih terarah, dan hasilnya lebih terlihat. Itu yang ingin kami lihat,” tambahnya.
TA Belum Pernah Dihadirkan dalam Rapat DPRD
Herlambang mengaku hingga kini DPRD belum pernah bertemu langsung dengan para tenaga ahli dalam forum resmi pembahasan program maupun evaluasi kinerja OPD.
Padahal, menurutnya, kehadiran tenaga ahli dalam rapat bersama legislatif dapat menjadi sarana untuk menjelaskan kontribusi mereka terhadap program-program pemerintah daerah.
“Selama ini kami belum pernah rapat bersama tenaga ahli. Kalau memang mereka punya peran strategis. Justru bagus kalau sesekali TA hadir supaya kami bisa mengetahui sejauh mana dukungan yang mereka berikan kepada OPD,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai tenaga ahli juga penting sebagai bagian dari prinsip transparansi pemerintahan.
Sebab berbeda dengan jabatan struktural yang pengumumannya secara terbuka, keberadaan tenaga ahli selama ini menurutnya kurang publik ketahui.
“Karena sumber pembiayaannya dari APBD, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang bekerja, apa tugasnya, dan apa hasil yang sudah dicapai,” tegasnya.
Meski menyoroti aspek transparansi, Herlambang menegaskan persoalan utama bukan terletak pada besarnya anggaran yang dialokasikan untuk tenaga ahli.
Menurutnya, APBD Kota Semarang yang mencapai sekitar Rp5 triliun memang memungkinkan pemerintah menghadirkan tenaga profesional untuk mendukung program pembangunan.
Namun, ia menekankan bahwa setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus memberikan manfaat nyata dan berdampak langsung bagi pelayanan publik.
“Persoalannya bukan ada atau tidak ada anggarannya, yang lebih penting adalah apakah penggunaan anggaran itu benar-benar menghasilkan manfaat yang bisa masyarakat rasakan,” ujarnya. (ot/mj)












