Demak

Bawaslu Demak Siap Terima Aduan Masyarakat, Terkait Nama Tercatut di Sipol

×

Bawaslu Demak Siap Terima Aduan Masyarakat, Terkait Nama Tercatut di Sipol

Sebarkan artikel ini

Demak,mediajteng.net – Setelah mendapati namanya masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 9 orang warga Demak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, 9 warga tersebut mendapatkan identitasnya masuk ke Sipol melalui portal KPU (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik) yang diteruskan Bawaslu Demak kepada masyarakat dengan menyediakan portal laporan melalui website https://s.id/laporbwsdmk, dimana kesemuanya menyatakan keberatan namanya tercatut di Sipol karena dianggap merugikan.

“Kesembilan orang tersebut keberatan dan meminta agar nama dan identitasnya dikeluarkan dari Sipol. Adapun profesi mereka antara lain ASN 2 orang, pegawai swasta 1 orang, wiraswasta 4 orang, tenaga pendidik 1orang, serta Ibu rumah tangga 1 orang,” kata Khoirul dalam pers rilisnya, Selasa (30/8/2022).

Ia melanjutkan bahwa Bawaslu Demak kemudian menyampaikan surat himbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak agar menindaklanjuti pengaduan tersebut agar kemudian nama – nama yang tercatut tanpa ijin tersebut dapat dikeluarkan dari Parpol.

Untuk pengaduan sendiri selain melalui web juga dapat datang lansung ke Kantor Bawaslu Demak, dimana seluruh Komisioner dan Staff Bawaslu akan siap menerima aduan dan melakukan tindak lanjut koordinasi dengan KPU.

“Untuk saat ini, kita fokus menerima aduan terkait Sipol. Nanti, untuk aduan aduan lainnya kita sesuaikan dengan tahapannya,” pungkas Khoirul. (MJ/60)