Bawaslu Bakal Tertibkan APK di Mobil

Grobogan, Mediajateng.net – Dalam waktu dekat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa branding yang dipasang di mobil kendaraan umum atau pun pribadi. Hal tersebut disampaikan langsung Fitria Nita W usai melakukan rapat koordinasi penertiban APK, Rabu (21/11/2018).

Dalam rakor yang dihadiri beberapa perwakilan instansi terkait seperti Polres, Dinas Perhubungan serta Satpol PP ini, dijelaskan penertiban APK ini sebelumnya akan dilakukan dengan sosialisasi hingga Jumat (23/11/2018) depan.

“Saat ini, sudah banyak dijumpai APK branding mobi. Baik yang dipasang di kendaraan umum maupun mobil pribadi. Kami dari Bawaslu akan melakukan langkah penertiban. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi hingga tanggal 23 November 2018,” kata Fitria Nita W dalam pemaparannya.

Sosialisasi yang dimaksud, tambah Fitria, akan dilakukan kepada para pemilik atau pengusaha angkutan umum. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada parpol melalui KPU dan PPK terkait APK branding mobil tersebut.

Menurutnya, branding kendaraan roda empat sudah ada ketentuannya. Terutama, untuk kendaraan pribadi atau parpol. Branding yang dimaksud hanya memperbolehkan dalam memasang logo partai saja.

“Kalau sudah ada foto caleg, nomor urut dan dapilnya, maka sudah melanggar ketentuan. APK branding seperti inilah yang akan kita tertibkan. Perertiban kita lakukan setelah tahap sosialisasi,” tegas Fitria. (Ag-Mj)