Awal Rangkaian Hari Jadi Banjarnegara, 2.024 Botol Miras Sitaan Tahun 2020 Dimusnahkan

Awal Rangkaian Hari Jadi Banjarnegara, 2.024 Botol Miras Sitaan Tahun 2020 Dimusnahkan

Banjarnegara, mediajteng.net – Sebanyak 2.024 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dimusnahkan, di halaman Kantor Satpol PP Banjarnegara Senin (22/02/21).

Pemusnahan miras hasil sitaan tahun 2020 tersebut dilakukan dengan digerus oleh alat berat (dozer). Ribuan botol miras dalam kondisi tersegel dijejer dan dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh Bupati Budhi Sarwono, Wakil Bupati Syamsudin, Sekda Banjarnegara Indarto, Dandim 0704 Letkol Sujeidi Faisal, Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, unsur Kemenag dan DPRD. Dipimpin bupati, semua anggota Forkompimda secara simbolis melakukan pemecahan botol miras.

Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo, S.STP, M.Si mengatakan, dasar pemusnahan tersebut adalah surat pernyataan penyerahan barang temuan hasil operasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol tahun 2020.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil penegakan Perda pada tahun 2020. Pada hari ini hasil temuan kita musnahkan serentak,” katanya.

Untuk jenisnya beragam dalam botol dan kaleng antara lain : Anker Bir, Anggur Merah, Anggur Putih, arak orang tua, dan masih banyak lagi.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam sambutan mengawali pemusnahan miras berharap dengan pemusnahan tersebut peredaran minuman beralkohol di banjarnegara terus dapat ditekan.

Hal tersebut untuk menurunkan angka kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.

“Pastinya, ada pengaruhnya antara kriminalitas dan pengaruh minuman beralkohol. Maka saya minta aparat kami terutama Satpol PP untuk tidak ragu bertindak cepat, empati, akurat dan sesuai prosedur untuk memberantas minuman keras di Banjarnegara,” pesannya.

Bupati Budhi Sarwono meminta komitmen secara lisan yang disambut setuju oleh Forkopimda yang hadir.

“Jadi, jelas ya Banjarnegara aman tanpa miras? Mari kita berantas bersama,” ajaknya.

Sebelumnya, Pemkab Banjarnegara juga telah menerbitkan Keputusan bupati nomor 300/225 tahun 2019 tentang pembentukan tim pembina dan tim pelaksana kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol kabupaten Banjarnegara. (MJ/50)