Media Jateng, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mempercepat persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di kawasan TPA Jatibarang.
Proyek Strategis Nasional (PSN) itu kini memasuki tahap lanjutan setelah proses seleksi investor yang dikelola Danantara menunjukkan perkembangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Glory Nasarani, mengatakan pemerintah pusat melalui Danantara masih menangani seluruh proses investasi dan pemilihan mitra pembangunan PSEL.
Saat ini, nama perusahaan asal Prancis, Veolia, telah muncul sebagai peraih notice of award atau kandidat teratas berdasarkan hasil proses lelang investasi.
Meski demikian, Glory menegaskan proses tersebut belum sepenuhnya selesai karena masih ada tahapan evaluasi lanjutan sebelum penetapan akhir.
“Kalau melihat informasi resmi di website Danantara, sudah ada notice of award untuk Veolia. Namun prosesnya belum final karena masih ada tahapan seleksi berikutnya. Jadi belum bisa dipastikan 100 persen,” ujar Glory.
Menurut dia, Pemerintah Kota Semarang kini berfokus menyelesaikan seluruh kewajiban daerah agar proyek dapat langsung berjalan ketika investor resmi ditetapkan.
Pemkot telah menyiapkan lahan seluas sekitar 5 hingga 6 hektare yang berada tepat di sebelah TPA Jatibarang. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan akses jalan serta penataan elevasi lahan karena kondisi lokasi lebih tinggi dibanding area TPA.
“Kami fokus memastikan kesiapan lahan, akses jalan, dan infrastruktur pendukung. Ibu Wali Kota juga sudah mengalokasikan anggaran untuk penyiapan akses menuju lokasi PSEL,” katanya.
Glory menjelaskan pembangunan PSEL Semarang masuk dalam batch kedua proyek nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik. Kota Semarang menjadi salah satu dari delapan daerah yang masuk tahap tersebut.
Karena statusnya sudah menjadi Proyek Strategis Nasional, seluruh pemerintah daerah diminta mempercepat pemenuhan persyaratan agar pembangunan tidak mengalami hambatan.
“Semua daerah yang masuk PSN didorong mempercepat prosesnya. Kami tinggal menunggu investor yang nanti ditetapkan Danantara untuk mulai mengerjakan konstruksi,” jelasnya.
Ia menegaskan pembagian tugas antara pemerintah daerah dan investor telah ditetapkan. Pemkot bertanggung jawab menyediakan lahan, akses, infrastruktur dasar, serta menjamin pasokan sampah ke lokasi pengolahan.
Sementara pembangunan fasilitas, investasi, hingga operasional PSEL sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan pemenang lelang.
“Tugas pemerintah kota menyiapkan lahannya, aksesnya, dan memastikan sampah sudah terkumpul di TPA. Sedangkan pembangunan instalasi sampai operasional menjadi tanggung jawab investor yang dipilih Danantara,” terangnya.
PSEL Semarang Raya nantinya dirancang mengolah sekitar 1.100 ton sampah setiap hari. Sebanyak 1.000 ton berasal dari Kota Semarang, sedangkan sekitar 100 ton dipasok dari Kabupaten Kendal sebagai bagian dari kerja sama kawasan aglomerasi.
Menurut Glory, tidak seluruh jenis sampah dapat diolah dalam fasilitas tersebut. Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah berukuran besar (bulky waste), serta material bongkaran bangunan tidak diperbolehkan masuk ke unit pengolahan.
“Sampah B3, sampah berukuran besar, dan material bongkaran tidak bisa diolah di PSEL. Untuk jenis sampah lainnya masih memungkinkan, tetapi karena mayoritas sampah di Semarang merupakan sampah organik, diperlukan proses pretreatment sebelum diolah menjadi energi,” ujarnya.
Di sisi lain, Glory memastikan kapasitas TPA Jatibarang masih terus dioptimalkan meski telah beroperasi hampir dua dekade. DLH melakukan berbagai penataan agar umur teknis TPA dapat terus diperpanjang sambil menunggu PSEL beroperasi.
“TPA memang memiliki umur teknis. Yang kami lakukan sekarang adalah memperpanjang umur teknis tersebut melalui penataan dan optimalisasi area yang masih memungkinkan,” pungkasnya. (ot/mj)
