Semarang

Portal Pembatas di Simpang Jrakah Patah Dihantam Truk, Dishub Beri Sanksi Tegas

×

Portal Pembatas di Simpang Jrakah Patah Dihantam Truk, Dishub Beri Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang, – Portal pembatas kendaraan berat di kawasan Simpang Jrakah, Jalan Prof Hamka, Kota Semarang, kembali mengalami kerusakan setelah ditabrak truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam. Insiden ini menjadi kejadian ketiga sejak portal tersebut dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang untuk membatasi kendaraan bertonase besar melintas di jalur tersebut.

Akibat benturan keras, portal yang berfungsi membatasi kendaraan dengan berat di atas 8 ton dan tinggi lebih dari 3,4 meter itu patah menjadi dua bagian. Salah satu tiang penyangga bahkan roboh dan sempat menghambat arus lalu lintas.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Truk tronton berwarna hijau dengan nomor polisi DK 8172 WQ dilaporkan menabrak portal saat melintas dari arah barat menuju Jalan Prof Hamka.

Petugas Dishub bersama pihak terkait langsung melakukan penanganan darurat di lokasi dengan memotong bagian portal yang rusak guna mengantisipasi gangguan lalu lintas, terutama menjelang aktivitas masyarakat pada Sabtu pagi.

Warga Dengar Benturan Keras

Salah seorang warga sekitar, Bayu Satria, mengaku mendengar suara benturan keras sebelum mengetahui portal pembatas telah roboh.

“Sekitar pukul 22.00 WIB terdengar suara benturan cukup keras. Setelah dicek ternyata portal sudah patah karena ditabrak truk,” ujarnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan badan truk sempat tersangkut pada konstruksi portal yang mengalami kerusakan akibat benturan tersebut.

Dishub: Sopir Sudah Diberi Peringatan

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, mengatakan petugas sebenarnya telah memberikan aba-aba kepada pengemudi agar tidak memasuki Jalan Prof Hamka karena masih berada dalam jam pembatasan operasional kendaraan berat.
Namun, sopir diduga tetap melanjutkan perjalanan hingga akhirnya menabrak portal pembatas.

“Truk datang dari arah barat menuju Jalan Prof Hamka. Petugas sudah memberikan peringatan untuk putar balik karena belum memasuki jam operasional kendaraan berat, tetapi kendaraan tetap melaju dan menabrak portal,” katanya.

Berdasarkan keterangan sopir, ia baru saja beristirahat di wilayah Kendal sebelum melanjutkan perjalanan menuju kawasan Ngaliyan. Saat mendekati lokasi kejadian, pengemudi mengaku berusaha mengejar lampu lalu lintas yang masih menyala hijau sehingga kendaraan melaju dengan kecepatan cukup tinggi.

Sopir Jalani Tes Urine dan Terancam Sanksi

Pasca-kejadian, sopir langsung dibawa ke Rumah Sakit Tugurejo Semarang untuk menjalani tes urine. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan pengemudi tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat terlarang saat mengemudikan kendaraan.

Selain pemeriksaan kesehatan, Dishub Kota Semarang bersama kepolisian juga akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak terkait juga diwajibkan mengganti kerugian akibat kerusakan fasilitas umum tersebut.

“Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan meminta penggantian kerusakan portal. Harapannya ada efek jera sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Dody.

Dishub Kota Semarang mengimbau seluruh pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi rambu lalu lintas serta aturan pembatasan operasional yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan fasilitas publik yang dibangun untuk mendukung ketertiban lalu lintas.

Dengan kejadian yang telah berulang hingga tiga kali, Dishub juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan portal agar lebih efektif dalam mencegah kendaraan bertonase besar melintas di jalur yang telah dibatasi. (ot/mj)