Optimalkal Usaha Pedagang Pasar, Pemkab Wonosobo Luncurkan Inovasi PERPEGAN

admin
By
admin
3 Min Read

Media Jateng – Wonosobo – Mempermudah pedagang pasar untuk mendapatkan akses perizinan yang legal dan aman, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Wonosobo meluncurkan program Inovasi PERPEGAN (Penjemputan Perizinan Perdagangan Agar Legal dan Aman) di Pasar Kertek, Senin 17 Februari 2025.

Saat peluncuran, Sekretariat Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo menyampaikan, pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk memajukan pasar tradisional sebagai bagian dari menjaga loyalitas pembeli, mengingat persaingan usaha yang semakin terbuka.

“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi pedagang untuk mengurus berbagai perizinan yang diperlukan guna kelancaran usaha mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat beroperasi secara legal dan aman,” ujar Andang.

Program Inovasi PERPEGAN bertujuan untuk memberikan layanan perizinan yang langsung dapat diakses oleh pedagang tanpa harus meninggalkan lokasi usaha mereka.

Hal ini, sebagai implementasi dari pelayanan terpadu yang dilaksanakan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang melibatkan berbagai instansi terkait.

“Terkadang saking sibuknya berjualan mereka tidak sempat mengurus perizinan, nah kami datang untuk membantu mereka dalam pengurusan perizinan, kalau legal Insya Allahakan lebih berkah,” tambahnya.

Andang berharap, mereka mengisi data sesuai kondisi usahadi lapangan, sehingga tidak menimbulkan masalah terkait verifikasi perizinan. Jika tidak sesuai kondisi dikhawatirkan menimbulkan benturan dengan pihak yang dirugikan lainnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Wonosobo, Retno Eko S, menambahkan, program ini menjangkau para pedagang yang selama ini kesulitan mengurus perizinan karena kesibukan mereka berjualan.

“Para pedagang seringkali tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke MPP, bagi mereka waktu adalah uang, maka kami hadirkan layanan ini di pasar agar mereka bisa mengurus dokumen perizinan seperti NIB dan lainnya dengan mudah, kami ingin memastikan bahwa usaha mereka berjalan secara legal dan aman,” ungkap Retno.

Program ini akan berlangsung hingga 30 Februari 2025, ditargetkan per harinya ada 100 orang yang terlayani, dengan menghadirkan berbagai layanan dari instansi terkait seperti Pengurusan Nomer Induk Berusaha (NIB), Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Produk SHM Proses Pendaftaran Roya.

Selain itu, kegiatan ini juga menyediakan sesi dialog interaktif yang memungkinkan para pedagang bertanya langsung kepada perwakilan instansi terkait mengenai berbagai proses perizinan dari DPMPTSP, dari Kantor Pertanahan/ATRBPN, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Melalui Inovasi PERPEGAN ini, para pedagang pasar di Kabupaten Wonosobo dapat lebih mudah mengakses layanan perizinan, meningkatkan legalitas usaha mereka, dan mendorong perkembangan pasar tradisional yang lebih modern dan kompetitif.***

Share This Article