Media Jateng, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Nomor 4 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2054 di Gedung Moch Ikhsan, kompleks balaikota Semarang, Rabu (25/9/2024).
Kegiatan ini mengundang para peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat kota dan provinsi, BMKG, BBWS Pemali Juana, Kantor Pertanahan, LPPM Universitas, Forum LPMK, P5L, Kelompok Proklim, pegiat lingkungan, Yayasan dan LSM di bidang Lingkungan dan stakeholder terkait lainnya.
Dalam kesempatan ini, Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Glory Nasarani menyampaikan, ada tiga isu strategis untuk 30 tahun ke depan dalam perda ini yakni, pengelolaan sampah, keberlanjutan sumber daya air, dan penurunan laju muka tanah.
“Oleh karenanya dalam perda ini menjamin peran serta masyarakat bersama dengan pemerintah kota untuk ikut mengawasi kegiatan-kegiatan pembangunan di Kota Semarang, ” ujarnya usai kegiatan.
Glory juga menekankan pentingnya perda ini adalah sebagai pedoman perencanaan untuk program kegiatan pembangunan kota. Sehingga perda ini bisa meenjadi acuan yang bisa masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
“Dan juga sebagai masukan dalam penyusunan rencana kerja tahunan di masing masing OPD di lingkungan Pemkot Semarang, dimana rencana itu diarahkan pada upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tambahnya.
Sebagai contoh dalam membangun perumahan atau permukiman, kata dia, diarahkan untuk perumahan yang vertikal di wilayah tertentu karena berkaitan dengan laju penurunan muka tanah. Kemudian juga tentang pengelolaan sampah agar lingkungan permukiman tetap bersih.
“Dengan demikian ada manajemen lingkungan yang baik yang menjadi kunci untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan,” katanya.
Salah satu peserta sosialisasi, Teguh Sumedi mengatakan, dirinya selaku perwakilan dari Paguyuban Pemberdayaan Pompanisasi dan Pemberdayaan Lingkungan Panggung Lor (P5L) Semarang Utara mendukung penuh perda RPPLH. Hal ini karena perda tersebut memuat peran serta sekaligus melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan.
“Namun kami juga ingin menyampaikan, sebagai pegiat lingkungan kami sangat berharap perhatian penuh dari pemerintah kota untuk mendukung juga kegiatan kami,” katanya.
Teguh mencontohkan, penumpukan sampah masih terjadi di Kelurahan Panggung Lor sehingga membutuhkan perhatian penuh dari DLH Kota Semarang terkait pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Saat ini kami butuh tambahan bantuan armada pengangkut sampah. Kami sudah mengusulkan ke dinas terkait dan semoga cepat terealisasi,” pungkasnya.(ot/mj)
