Membidik Celah Kecurangan Perhitungan dan Rekapitulasi Suara pada Pemillu 2024

admin
By
admin
10 Min Read

oleh

Setyo adi wibowo,SE,ME

(Penulis Independen Alumni GMNI Kota Semarang)

Dalam sebuah diskusi politisi lokal di sebuah Kabupaten di Jawa Tengah, duduk santai beberapa orang poltisi lokal. Mereka terdiri dari satu orang yang masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dua orang mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan dua orang rakyat biasa non partisan dan hanya pengamat polituk kelas angkringan. Mereka menyimpulkan bahwa “ Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPRRI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai potitit gabungan partai politik untuk pemilu prisiden-dan Wakil Presiden,”. Mereka tak sadar membahas pasal 1 ayat 27 Ketentuan Umum UU no 7 tahun 2017.

Kita lebih dalami lagi diskusi diatas bahwa ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu hanrs melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 d,an penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:  a. mandiri; b. jujur; c. adil;  d. berkepastian hukum;  e. tertib;  f. terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.

Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk: a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengahrran pemilu; dan e. meurujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Cita-cita dan tujuan Pemilihan umum amat mulia dalam proses bernegara. Namun realita di lapangan kenyataan kadang tidak sesuai dengan cita-cita yang diinginkan. Berbagai kecurangan dan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu terjadi dimana-mana.  Kecurangan Pemilu dapat terjadi dari segala tingkatan penyelenggaraan Pemilu baik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS. Demikian pila dapat terjadi di segala tingkat jajaran panitia pengawas  pemilu atau Panwaslu dan Bawaslu.

Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dilaksanalran oleh KPPS. Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS disaksilran oleh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.  Saksi   yang belum menyerahkan mandat tertulis pada saat pemungutan suara harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KPPS.  Penghitungan suara Peserta Pemilu di Pengawas TPS.  Penghitungan suara di TPS  dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara  hanya dilakukan dan selesai di TPS  yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.   KPPS melakukan penghitungan suara Peserta Pemilu di . dalam TPS.   Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS . Pengawas TPS mengawasi pelaksanaan penghitungan suara   di dalam TPS. Panwaslu mengawasi pelaksanaan penghihrngan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di ddam’ Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghihrngan suara Peserta Pemilu di luar TPS. Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghihrngan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di luar  Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghihrngan suara Peserta Pemilu yang dilakukan secara terbuka untuk umum di luar TPS. Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan .

Sebelum melaksanakan penghihrngan suara, KPPS  menghitung: a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS lain; c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;  d. jumlah surat suara yang dikernbalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan   Penggunaan surat suara cadangan   dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua KPPS  dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS  yang hadir.

Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan satr apabila:  a. surat suara ditandatangani oleh kehra KPPS; dan b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD. provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan .  Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan satr apabila:  a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan  b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara  Ketua KPPS melakukan penghitungan suara dengatr suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suarayang dihitung. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup. Penghihrngan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yangjelas dan terbaca.   penulisan penghitungan suara diatur dalam Peraturan KPU.

Peserta Pemilu, saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/ /Pengawas TPS, dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghihrngan suara kepada KPPS   . Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta. Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa /Pengawas TPS yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS  apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”   Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta’ Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa /Pengawas KPPS   dapat diterima, KPPS  seketika itu juga mengadakan pembetulan.

Hasil penghitungan suara di TPS  dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertilikat hasil penghitungan suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara   ditandatangani oleh semua anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. Dalam hal terdapat anggota KPPS  dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani , berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi: Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertilikat hasil penghitungan suara yang telali. ditandatangani   wajib disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan’ peraturan perundang-undangan.

KPPS  mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, KPPS wajib memberikan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.   KPPS  wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta . sertifikat hasil penghitungan perolehan suara kepada PPS pada hari yang sarna.   Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS  wajib diawasi oleh Pengawas TPS, beserta Panwaslu Kelurahan/Desa dan wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan.

Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifrkat hasil penghitungan suara kepada PPK wajib diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.   PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara. menempelkan salinan tersebut di tempat umum . PPS membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPPS untuk diteruskan ke PPK.

Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan  PPK membuat berita acara penerimaan kotak penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPS. hasil   PPK melahirkan rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu   dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu. Serta  Kecamatan, Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutu dan disegel kembali. PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tempat umum.  PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU kabupaten/Kota.

Meskipun hanya mengamati perhitungan dan Rekapitulasi Suara diatas dapat diperoleh kata kunci bahwa Peserta Pemilu adalah Partai Politik dan Saksi adalah Saksi Peserta artinya secara legal formal saksi yang dimaksud adalah saksi Partai politik. Dari pembicaraan para pengamat dan politisi tersebut dapat disimpulkan adalah Kecurangan pemilu antar peserta pemilu kecil kemungkinan terjadi namun,  terjadi pergeseran antar calon yang dicalonkan oleh peserta pemilu dimungkinkan ada pergeseran suara antar calon. Dalam hal menyelesaikan sengketa tersebut belum tertulis dan legal standing yang menyelesaikan sengketa tertutup.

Kesimpulan singkat adalah bahwa sistim distrik proporsional terbuka dan sistem proporsional yang terjadi di Indonesia esensinya adalah proporsional tertutup.

 

Share This Article