Media Jateng, Semarang, – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mencatat ada sebanyak 52 aduan yang masuk ke Posko THR Disnaker Kota Semarang.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengungkapkan jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Aduan didominasi oleh keluhan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.
“Total ada 52 kasus, dengan 31 terselesaikan. Kemudian 17 kami naikkan ke Satwasker Provinsi, dan tiga masih dalam negosiasi dan konsultasi di Disnaker Kota,” ungkap Sutrisno, Kamis (26/3/2026).
Dari data, aduan yang masuk ke Posko THR Disnaker ini melibatkan 25 perusahaan di Kota Semarang. Dan permasalahan yang paling banyak dilaporkan adalah THR belum dibayar dengan jumlah mencapai 39 aduan. Selain itu, terdapat delapan aduan terkait pembayaran THR yang tidak penuh, serta sejumlah kecil aduan lain seperti gaji menunggak, pesangon, dan persoalan hak normatif pekerja.
Sutrisno mengatakan, sebagian besar kasus yang sudah terselesaikan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi antara pekerja dan perusahaan.
“Misalnya, ini sudah UMR baru, harusnya sekian-sekian, jadi miskomunikasi saja. Ada UMR ini kemudian yang satu merasa ‘saya kan sudah lama, gaji saya sudah tinggi’. Jadi kebanyakan itu karena miskomunikasi saja,” katanya.
Dia menyebutkan, pada 2025 kemarin jumlah aduan berada di kisaran 30 hingga 40 laporan.
“Jadi tingkat komunikasinya meningkat, cuma permasalahannya akhirnya sama seperti sebelumnya,” tuturnya.
Menurutnya, banyaknya aduan yang masuk berasal dari perusahaan skala kecil dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya memahami aturan terkait pembayaran THR, terutama dalam hal perhitungan berdasarkan upah minimum atau gaji aktual pekerja. Hingga kini, pihaknya masih melayani pengaduan hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai.(ot/mj)












