21 Pasang Pengantin Nikah Gratis Di Pendopo

GROBOGAN, Mediajateng.net – Pernikahan merupakan dambaan bagi laki-laki dan perempuan untuk meresmikan hubungan mereka. Namun, untuk menikah resmi memang harus ada hal yang harus dilakukan demi pernikahan tersebut dapat diakui negara.

Sayangnya, masih ada masyarakat tidak mampu tidak dapat melakukan pernikahan karena terhalang biaya. Sebenarnya, untuk menikah pasangan hanya memerlukan pengesahan berupa buku nikah. Buku nikah inilah yang menjadi dokumen penting untuk keperluan pembuatan akta kelahiran anak. Upaya untuk melengkapi dokumen buku nikah bagi masyarakat tidak mampu bagi yang sudah menikah siri maupun akan menikah tetapi terkendala biaya, pemerintah daerah memiliki program. Yakni menikah gratis.

Seperti yang dilakukan Pemkab Grobogan. Sebanyak 21 pasangan pasutri ni dinikahkan secara massal di Pendopo Kabupaten Grobogan, Rabu (28/11/2018). Dari jumlah tersebut, rata-rata mereka telah melakukan pernikahan secara agama alias siri. Pernikahan mereka pun tidak tercatat dalam dokumen negara.

Dalam Sidang Itsbat Nikah Terpadu Gratis tersebut, para pasutri dinikahkan di hadapan hakim Pengadilan Agama Purwodadi. Empat meja dipakai untuk melakukan sidang itsbat tersebut. Masing-masing meja dipergunakan hakim tunggal dan pasutri untuk melaksanakan sidang itsbat tersebut. Mereka yang sudah melaksanakan sidang ini secara langsung mendapatkan buku nikah.

Sementara bagi yang sudah mempunyai anak dari pasutri yang melakukan pernikahan siri ini, langsung mendapatkan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Grobogan.

Teristimewa dalam Sidang Itsbat Nikah Terpadu Gratis ini, Bupati Grobogan Sri Sumarni berkesempatan hadir sebagai tamu undangan. Dalam sambutannya, bupati mengatakan terwujudnya masyarakat Kabupaten Grobogan yang sejahtera, utuh, dan menyeluruh mengandung makna Pemkab Grobogan menginginkan kesejahteraan warganya tidak hanya dari sisi material saja melainkan juga sisi immaterial atau spiritual.

“Melalui kegiatan sidang itsbat nikah gratis ini, Pemkab Grobogan hendak membahagiakan warganya yang merupakan perwujudan dari kesejahteraan yang bersifat immaterial dan spiritual. Semoga dengan buku nikah yanh diperoleh dapat menambah kebahagiaan Bapak-Ibu peserta Sidang Itsbat Nikah dalam menjalani hidup berkeluarga dan berumah tangga selanjutnya,” kata Sri Sumarni.

Sementara untuk para anak dari pernikahan siri dikatakannya akan tumbuh kepercayaan diri bagi kehidupan selanjutnya. Jika mungkin sebelumnya akte anak mereka hanya ada nama ibunya saja, kata Sri Sumarni, maka setelah melakukan sidang itsbat nikah gratis ini aktenya tidak lagi berbunyi nama ibu saja tetapi nama ayah juga tertera dalam akte kelahiran.

“Orang tua tentu ikut merasakan kegembiraan karena anaknya memperoleh semangat baru dalam hidupnya. Kerelaan orang tua peserta itsbat nikah untuk mengikuti sidang ini mendatangkan cahaya kehidupan bagi sang anak,” imbuhnya.

Selain Bupati Sri Sumarni, kegiatan nikah gratis ini juga dihadiri jajaran Forkopimda. Antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua PA Purwodadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Grobogan, Kepala KUA se Kabupaten Grobogan serta Camat se Kabupaten Grobogan. (Ag-Mj)