Pencuri Motor Ditangkap, Kondisi Pelaku Teler Sabu

Grobogan,Mediajateng.net-Kawanan pencuri motor antar daerah dibekuk saat jajaran Sat reskrim Polres Grobogan. Dua pelaku yang diketahui berasal dari kelompok Mranggen, Kabupaten Demak, ditangkap bersama barangbukti motor curian sesaat setelah melakukan pencurian dipermukiman penduduk yang ada di depan Mapolres Grobogan.

Saat ditangkap polisi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Adi, dua pelaku yakni Faizin(28) dan Andi Fitriyanto(25), keduanya warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diketahui dalam kondisi teler karena pengaruh narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dua pelaku terjadi bak dalam film action. Di mana, pelaku sempat berusaha melarikan diri saat dihadang petugas. Pelaku yang tidak menguasai daerah Grobogan, lari ke arah persawahan. Karenanya, pelaku terperosok ke dalam lumpur dengan kedalaman setinggi lutut.

Biar begitu, pelaku tetap berusaha lari. Baru, saat petugas mengeluarkan tembakan peringatan kedua tersangka baru berhenti.
“Saat berhasil ditangkap, pelaku yang sudah diborgol juga berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara melepas borgol yang licin karena lumpur,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning, dalam gelar kasus di Mapolres, Selasa (10/1).

Karena melakukan perlawanan, pelaku dihadiahi timah panas. “Sepeda motor pelaku ditabrak dengan motor petugas. Mereka sempat menendang motor petugas, namun motor pelaku oleng dan menabrak gundukan tanah,” urai Kapolres Grobogan, AKBP Agusman Gurning didampingi Wakapolres Kompol Wahyudi.

“Mereka berdua berhasil meloloskan diri walaupun kedua tangan mereka sudah diborgol. Kedua kaki tersangka akhirnya kita lumpuhkan dengan timah panas, sebelum kami berikan tembakan peringatan,” jelas kapolres Grobogan, AKBP Agusman Gurning.

Dari pengembangan, petugas menangkap Suwarto (58) perangkat desa yang diduga menjadi penadah. Suwarto, ditangkap di Desa Jebol, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
“Ini merupakan kali kedua Suwarto harus berurusan dengan Polres Grobogan. Pertama di tahun 2014 dengan kasus yang sama dan divonis 6 bulan penjara,” tambah Kapolres Grobogan.

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor vario warna putih, 2 buah kunci Y, 1 kunci T,1 gunting,11 anak kunci T,5 kunci L, 6 kontak, 2 tas dan 5 buah kunci khusus magnet. “Motor yang ada penutup kontaknya pun bisa mereka buka. Tersangka Andi Fitriyanto mengaku mendapatkan ilmu ini saat mendekam di rutan Solo,” tambah Kapolres.

Kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya di Kabupaten Grobogan berulang kali. Andi Fitriyanto mengaku telah menjalankan aksinya di 3 tempat yang berbeda di Grobogan. “Setidaknya ada 5 tempat yang pernah saya gasak,” aku Faizin.

Pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(MJ-070)

Comments are closed.