Tersangka pembacokan ditahan di Polres Temanggung

Nekat. Anak Diajak Jalan Tanpa Izin Petani Temanggung Bacok Suami Baru Mantannya

Media Jateng, Temanggung– Tidak terima anak diajak jalan jalan oleh suami baru mantan istrinya, PY (40) warga Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung nekat melakukan tindak kriminal pembacokan.

Tersangka PY, warga Temanggung melakukan pembacokan terhadap korban DW (38) suami baru istrinya sekaligus ayak tiri anaknya asal Sleman, Yogyakarta, menggunakan sabit.

Karena pembacokan yang dilakukan, tersangka PY saat ini ditangkap tim Reskrim Polres Temanggung.

Kasat Reskrim, Polres Temanggung AKP Bambang Subekti seperti di unggah akun resmi Polri menerangkan, korban pembacokan bernama DW warga Sleman DIY merupakan suami baru dari mantan istri tersangka PY.

Tersangka PY nekat beberapa kali melakukan pembacokan ke tubuh korban lantaran merasa tersinggung akibat anaknya diajak keluar rumah oleh korban sekaligus ayah tiri anaknya bersama mantan istri tanpa izin tersangka PY selaku ayak kandung.

“Tersangka merasa kesal terhadap mantan istri dan suami barunya, sehingga ia nekat membacok korban hingga mengakibatkan beberapa luka di bagian tubuh,” ungkap Kasat Reskrim, Polres Temanggung AKP Bambang Subekti.

Sementara itu, tersangka pembacokan PY mengakui semua perbuatannya yang dilakukan terhadap suami dari mantan istrinya.

Pembacokan, dilakukan lantaran merasa dirinya tidak dihormati oleh suami dari mantan istrinya.

“Saya hanya kesal saja, mereka tidak pernah memberitahu saya kalau mau mengajak anak saya untuk pergi bersama mereka,” aku tersangka.

“Jadi pada saat suami mantan istri saya mengantar anak saya pulang, ketika saya pergi ke belakang rumah ada sabit langsung saya ambil dan membacoknya,” jelas tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PY ditahan di Polres Temanggung dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.