Media Jateng, SEMARANG – Persoalan penurunan muka tanah atau land subsidence menjadi perhatian serius di Kota Semarang. Di sejumlah wilayah, terutama Semarang Utara, penurunan muka tanah disebut mencapai sekitar 12 sentimeter per tahun.
Kondisi tersebut membuat DPRD Kota Semarang meminta pemerintah memperketat perizinan pembangunan serta mengendalikan alih fungsi lahan.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
Hal itu disampaikan Suharsono dalam Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang” di Hotel Quest Semarang, Kamis (24/9/2026).
“Kami dewan mendorong setiap pembangunan harus dibatasi dengan undang-undang tata ruang dan disesuaikan dengan Perda Kota Semarang tentang RTRW,” kata Suharsono.
Menurutnya, alih fungsi lahan resapan menjadi perumahan, kawasan usaha maupun industri dapat mengurangi kemampuan tanah menyerap air. Kondisi itu berpotensi meningkatkan limpasan air menuju kawasan Semarang bawah.
“Pengembangan pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Sekecil apa pun kegiatan yang dibangun sekarang, jangan sampai nantinya berdampak negatif yang juga dirasakan generasi berikutnya,” ujarnya.
Suharsono juga meminta lahan hijau dan persawahan di kawasan Semarang atas tetap dipertahankan. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan.
“Ketika pembangunan massif, tentu akan berdampak pada wilayah Semarang bawah menerima limpahan air secara langsung tanpa penahan oleh pohon maupun area resapan yang saat ini berubah menjadi bangunan, beton dan aspal,” katanya.
Setiap Pembangunan Harus Perhatikan Lingkungan
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Ferry Kuntoaji mengatakan, pembangunan maupun perubahan bangunan harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menyebut setiap izin pembangunan juga disertai sejumlah ketentuan, termasuk penyediaan sumur resapan.
“Setiap izin yang dikeluarkan diberikan rekomendasi, termasuk pengusaha harus membuat sumur resapan. Begitu juga rumah tinggal harus memiliki sumur resapan,” jelasnya.
Selain itu, pemanfaatan lahan juga harus memperhatikan ruang terbuka hijau dan area parkir.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang Bagas Iryanto menegaskan, setiap alih fungsi lahan harus mengikuti aturan penggunaan tanah dan tata ruang yang berlaku.
“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya terkait tata aturan penggunaan tanah. Selain itu, mengacu sesuai tata ruang, lahan itu untuk apa,” pungkas Bagas.(ot/mj)
