PKB Temukan Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Kota Semarang : Laporkan Saja ke Bawaslu

admin
By
admin
3 Min Read

Media Jateng, – Semarang, – Kasus dugaan penggelembungan suara dalam proses penghitungan suara terjadi di Kota Semarang.

Baru-baru ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang mengklaim menemukan adanya dugaan penggelembungan suara dalam proses penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Temuan itu disampaikan Ketua Lembaga Saksi Pemenangan DPC PKB Kota Semarang H Sodri saat ditemui wartawan, Kamis (29/2).

Menurutnya, dugaan penggelembungan suara itu diketahui saat pihaknya mengikuti rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang pada Rabu (28/2) malam hingga Kamis (29/2) dinihari.

“Semalam saya hadir rapat pleno di kecamatan Tembalang, namun penghitungan sempat dihentikan karena ada ke tidak sinkron data yang ada di sirekap dan data di fisik” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan penggelembungan suara itu diduga ada unsur kesengajaan, karena menggelembungnya tidak normal, yaitu sekitar lima ribu suara dan itu merata di hampir semua TPS se kecamatan Tembalang.

“Dan jumlahnya bervariatif antara 15 – 20 suara. Di TPS Tembalang ada 513 TPS jadi nyaris merata di hampir semua TPS .Jumlah suara yang menggelembung itu mengalir ke salah satu partai, saya tidak menyebutkan” kata politisi PKB ini.

Pihaknya sangat menyesalkan tindakan dari oknum penyelenggara pemilu yang tidak profesional itu.

Pihaknya akan mengkoreksi penyelenggara pemilu karena ada penggelembungan suara, dari surat suara tidak sah menjadi sah yang mengalir ke salah satu partai.

“Ini peringatan untuk penyelenggara pemilu khususnya di Kota Semarang. Jangan penyelenggaraan pemilu ini dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. karena ada konsekuensi hukum dan unsur pidana juga” tegas Sodri.

Ia mengaku tidak habis pikir dengan kejadian tersebut, karena sangat tidak logis, kalau terjadi di satu atau dua TPS, kami bisa maklumi.

“Dengan kejadian ini, kami berharap di kecamatan-kecamatan lain tidak mengalami hal serupa, ” pungkas Sodri.

Secara terpisah, Ketua KPU kota Semarang, Henry Cassandra Gultom mengaku belum mendapatkan laporan terkait temuan dari politisi PKB itu.

Menurut Nanda, sapaan akrab Henry Cassandra, KPU mengacu pada KPT 219 PKPU V 2024 dan PKPU no 25 tahun 2033 bahwa rekapitulasi suara itu dilakukan secara berjenjang dan manual. Didalam proses rekapitulasi itulah saatnya mengkoreksi, konfirmasi dan klarifikasi.

“Terkait dengan isu itu, kami menganggap bahwa prosesnya sudah mengikuti prosedur yang benar” kata Nanda saat ditemui di Balaikota Semarang, Kamis (29/2).

Ia menjelaskan, secara legal dan formal itu sudah sah, karena saat penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah disaksikan semua pihak, dan disaksikan juga oleh Bawaslu. Dan yang terpenting adalah proses sinkronisasi.

Pihaknya mempersilahkan jika ada temuan penggelembungan suara untuk dilaporkan secara resmi ke Bawaslu.

“Monggo saja bila mau dilaporkan, semua mekanisme itu bisa disampaikan melalui Bawaslu. Tapi kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi itu sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, secara berjenjang, manual, menggunakan aplikasi sirekap, dan dikontrol oleh Bawaslu dan disaksikan oleh saksi dari parpol dan caleg,” pungkasnya.(ot/mj)

Share This Article