Semarang

Pemkot Semarang Beri Penjelasan Soal Pajak Minuman Beralkohol 40 Persen yang Dikeluhkan Pengusaha

×

Pemkot Semarang Beri Penjelasan Soal Pajak Minuman Beralkohol 40 Persen yang Dikeluhkan Pengusaha

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk minuman beralkohol bukan merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah. Tarif tersebut merupakan amanat regulasi nasional yang wajib dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan menyusul keberatan yang disampaikan Paguyuban Pengusaha Hiburan Semarang (Pagersemar) terkait penerapan pajak minuman beralkohol sebesar 40 persen yang dinilai berpotensi memengaruhi iklim usaha hiburan dan pariwisata di Kota Semarang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Diah Supartiningtias, menjelaskan bahwa dasar hukum penerapan pajak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut dia, dalam regulasi tersebut pemerintah pusat telah menetapkan tarif khusus PBJT untuk sejumlah jenis jasa hiburan, termasuk diskotek, karaoke, bar, kelab malam, dan spa, dengan rentang tarif antara 40 hingga 75 persen.

“Pemkot Semarang tidak menetapkan tarif secara sepihak. Kami justru memilih tarif paling rendah yang diperbolehkan undang-undang, yaitu 40 persen,” kata Diah.

Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diperjelas melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2026.

Diah menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif di bawah batas minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Karena itu, seluruh daerah wajib menyesuaikan kebijakan pajaknya dengan aturan yang berlaku secara nasional.

Meski demikian, Pemkot Semarang mengaku tetap berupaya memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha. Salah satunya melalui pemberian stimulus keringanan pajak selama masa transisi penerapan kebijakan.

Pada periode 2025 hingga Juni 2026, pemerintah memberikan keringanan sebesar 50 persen. Selanjutnya, pada Juli hingga Desember 2026, besaran keringanan diturunkan menjadi 25 persen sebelum tarif diberlakukan penuh sesuai ketentuan.

“Kami memahami adanya penyesuaian yang harus dilakukan pelaku usaha. Karena itu pemerintah memberikan masa transisi agar proses adaptasi berjalan lebih baik,” ujarnya.

Selain memberikan insentif, Pemkot Semarang juga melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis kepada pelaku usaha hotel, restoran, bar, karaoke, hingga sektor hiburan lainnya agar memahami mekanisme perpajakan yang baru.

Menurut Diah, tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

Ia menambahkan bahwa pajak daerah pada prinsipnya dibebankan kepada konsumen, sedangkan pelaku usaha hanya bertindak sebagai pemungut dan penyetor pajak kepada pemerintah.

Dalam implementasinya, Bapenda juga akan memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi pelaporan pajak. Pelaku usaha diwajibkan memisahkan transaksi minuman beralkohol dan nonalkohol melalui sistem split bill untuk memastikan perhitungan pajak berjalan transparan dan akurat.

Sementara untuk makanan dan minuman nonalkohol, tarif PBJT tetap dikenakan sebesar 10 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.

Pemkot Semarang memastikan akan terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha guna menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan keberlangsungan iklim investasi serta sektor pariwisata daerah.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan para pelaku usaha dan asosiasi terkait agar implementasi kebijakan ini berjalan baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Semarang,” pungkas Diah.(ot/mj)