Ngembat Sepeda Motor, Wartawan Bodrex Diciduk Polisi

SEMARANG,Mediajateng.net-Petugas Reskrim Polsek Gayamsari menangkap Seorang pencuri Sepeda motor  yang diparkir di basement Kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Jalan Gajah Raya, Kecataman Gayamsari, Kota Semarang.saat ditangkap Polisi menemukan dua buah tanda pengenal wartawan yang diduga abal abal alias Bodrex.

Pelaku bernama R Untung Riyanto (54) warga Ketileng Indah, Keluarahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, nekat mencuri sepeda motor Sepeda motor Honda Supra X bernopol H 4947 JP itu milik Dede Abidin (25) warga Jalan Suka Nagara Sindang Galih RT 3 RW 15 Kahuripan Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat,  seorang ahli bekam yang biasa buka praktek di toko herbal di sekitar Kompleks Masjid Agung Jawa Tengah.

Menurut Kapolsek Gayamsari Kompol Dedi Mulyadi mengatakan, tersangka Riyanto ini mengaku jika aksi pencurian yang dilakukannya secara spontan. Saat itu Minggu (8/12)  teesangka mengaku hendak melakukan liputan di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah. Tiba-tiba ketika melewati basement melihat ada Honda Supra X kontaknya menempel.

” tersangka mengaku spontan mencuri saat melihat kunci kontak masih menempel di sepeda motor itu,” ungkap Dedi kepada sejunlah wartawan, Kamis (8/12).

Lanjut  Dedi, aksi pencurian sepeda motor ini diketahui usai korban melapor. Usai kejadian, korban saat melintas di tukang stiker yang tak jauh dari Masjid Agung melihat pelaku dengan sepeda motornya ditempeli stiker atau skotlight warna hitam di kios itu.

“Pelaku saat itu berupaya untuk mengelabui supaya tidak tahu bahwa itu motor yang diambil,” imbuhnya.

Saat pemeriksaan di Mapolsek oleh petugas Reskrim Polsek Gayamsari, ditemukan dua kartu pengenal, di antaranya kartu pers ‘Koran Suara Rakyat’ atas nama U Ritanyo dan kartu anggota Forum LSM Jawa Tengah atas nama dwiyanto dengan jabatan Koordinator.

Pihaknya menduga jika tersangka adalah wartawan abal-abal alias wartawan bodrex yang medianya tidak jelas. Selain itu, ada dugaan kuat tersangka menggunakan tanda pengenal wartawan dan LSM itu untuk menakut-nakuti atau memintai uang beberapa pejabat.

Akibat perbuatanya, tersangka Riyanto dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 5 tahun penjara. (MJ-303)

Comments are closed.