Menjual dan Palsukan Merek Cardinal, Dua Warga Disidang

Pekalongan,mediajateng.net – Dua terdakwa yang diduga menjual dan memalsuan merek celana Ahmad Sokhibal Waladah (29), warga Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dan Susanto (38) warga Ulujami, Pemalang, menjalani persidangan dalam kasus tersebut di kantor Kejaksaan Negeri, Senin (6/12/2021).
Kedua terdakwa dibekuk polisi dan menjadi kasus hukum usai buron selama 5 bulan.

Dalam sidang virtual yang menghadirkan para saksi tersebut terbongkarnya kasus pemalsuan celana berawal dari laporan Sufiyanto. Pelapor yang juga saksi korban merupakan staff ahli dari PT Mulit Gramejaya yang merupakan pemilik merk celana Cardinal.

“Di bulan april saya melaporkan kasus yang melibatkan dua orang itu ke polisi karena penjualan celana yang menurun drastis di Pekalongan,” kata Sufiyanto, (6/12/2021).

Setelah pelaporan polisi kemudian menangkap terdakwa Sokhibul saat sedang transaksi di Lapangan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Sokhibul mengaku mendapat barang dari Susanto yang sudah kabur selama lima bulan.

Dan dibulan September Susanto akhirnya dibekuk polisi di rumahnya.

Sufi menambahkan bahwa kasus yang dialaminya bisa menjadi perhatian semua pihak agar tidak ada lagi kasus pemalsuan. Menurutnya dalam memproduksi barang yang bemerek Cardinal membutuhkan biaya yang besar.

Seperti bahan-bahan yang berkwaitas ketiika diakai konsumen merasa nyaman. Kemudian perusahannya juga memiliki karyawan cukup banyak dan jika terus menerus dipalsukan maka perusahaan bakal merugi.

“Dengan tertangkapnya kedua terdakwa, harapannya kasus atau perkara itu jangan sampai terulang. Bukan hanya bisa merugikan pihak lain namun konsekweni bagi yag melakukannya cukup berat yang ditahan,” tutup dia.(MJ/60)