Melebihi Target, Pemkot Semarang Beri Hadiah Wajib Pajak Berupa Rumah

SEMARANG, Mediajateng.net, – Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Salah satunya dengan menggelar Pengundian hadiah PBB tahun 2018 dan Gebyar Pajak Daerah seperti yang dilakukan pada Jumat (1/11) malam di Taman Indonesia Kaya.
Menurut Walikota Semarang Hendrar Prihadi, saat membuka acara tersebut, pemberian apresiasi berupa hadiah ini diharapkan dapat menjadi pemacu bagi masyarakat untuk tertib dan taat dalam membayar pajak.

Karena pajak ini sangat membantu untuk memfasilitasi percepatan pembangunan di Kota Semarang. Dirinya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam membayar pajak sesuai waktu sebelum jatuh tempo.

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh warga, tentu saja yang taat pajak dan merasa menjadi bagian dari Kota Semarang. Tahun depan, kami akan terus melakukan upaya-upaya percepatan pembangunan di Kota Semarang,” katanya.

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Semarang, H A Yudi Mardiana SH MM menambahkan, tujuan dilakukannya pengundian berhadiah ini adalah sebagai ungkapan terimakasih dan penghargaan atas kesadaran wajib pajak, khususnya PBB yang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar PBB sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September lalu.

“Dari target perolehan PBB Tahun 2018, sebesar Rp 348 miliar, terealisasi sampai jatuh tempo 30 September terkumpul pajak sebesar Rp 377 miliar. Kemudian pada bulan Oktober terealisasi sebesar Rp 394 miliar. Ada kelebihan target sampai Oktober 2018 sebesar Rp 46 miliar,” katanya.

Yudi menjelaskan kali ini pihaknya menyediakan hadiah utama berupa satu unit rumah ditambah hadiah lainnya seperti 3 unit sepeda motor, kulkas, televisi dan lain-lain.

Seorang warga Jalan Suhada RT 001 RW 04 Kecamatan Pedurungan, Sulasih, mendapatkan hadiah satu unit rumah dari undian berhadiah bagi wajib pajak PBB. Rumah yang berada di Bukit Semarang Baru (BSB) Jatisari Lestari, Jalan Bukit Jatisari blok A 10 No 3 tersebut tipe 21 dengan luas 72 m2. Dan pajak sudah ditanggung Pemerintah Kota Semarang.

Pengundian hadiah PBB tahun 2018 dan Gebyar Pajak Daerah yang digelar di Taman Indonesia Kaya ini, Sulasih tak hadir, sehingga penyerahan secara simbolis diwakilkan kepada camat setempat, yang diserahkan oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi. (ot/mj)