Dinilai Janggal, Pengacara Terdakwa Ade Tolak BAP Penyidik

DEMAK, mediajateng.net – Persidangan kedua kasus pembacokan terhadap polisi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen telah dilaksanakan di PN Demak, Selasa (23/2/2021). Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa menolak BAP penyidik.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Deni Firdaus. Agenda dalam persidangan ini yaitu pengajuan eksepsi atau nota keberatan. Pengacara terdakwa, Yusuf Istanto menolak seluruh Berita Acara Pidana (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polres Demak.

Dalam BAP terdakwa, Ade Avi Bachtiar (27), dalam pasal 170 KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.
Namun hal itu, menurut Yusuf, dalam pembuatan BAP terdakwa dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Penyidik, lanjut dia, tidak mengijinkan terdakwa didampingi kuasa hukum.

Dalam kondisi masih ada peluru bersarang di kaki, terdakwa dipaksakan untuk melakukan BAP dengan ancaman, yakni jika tidak bersedia maka terdakwa tidak akan diperbolehkan untuk operasi pengangkatan peluru dari kakinya.

“Dalam proses BAP, terdakwa dalam tekanan dan sakit lantaran luka tembak di kaki kirinya yang dilakukan oleh korban, Rahmat Santoso, seorang anggota polri yang bertugas di Polda Jateng,” kata Yusuf.

Lantaran kesakitan, terdakwa terpaksa menandatangani BAP, karena ada harapan janji penyidik untuk membantarkan (ijin berobat) diberikan. Setelah BAP diteken pada tanggal 29 November 2020, penyidik kemudian mengeluarkan surat pembantaran tertanggal 30 November 2020, akan tetapi terdakwa baru dibawa di RSUD Sunan Kalijaga pada tanggal 5 Desember 2020.

Dalam sidang, Yusuf juga memberikan barang bukti berupa kwitansi pengobatan terdakwa yang cukup janggal. Di mana awal penembakan pada 28 Novenber 2020, hanya dibawa ke rumah sakit untuk membersihkan luka tembak.

“Tanggal 30 November 2020, ijin pembantaran diberikan penyidik, namun kwitansi rumah sakit menyebutkan proses pengobatan terdakwa dan pengambilan proyektil peluru dilakukan pada 5 Desember 2020,” ujar Yusuf.

Yusuf menambahkan, kasus pembacokan polisi berawal dari persoalan hutang-piutang. Saat itu terdakwa hendak menagih hutang kepada saudara ipar korban di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Namun, tanpa mengenalkan diri korban justru memukul terdakwa. Dan ujungnya terjadi perkelahian, dimana terdakwa mengambil arit yang dibawanya setelah memasang baliho.
Usai kejadian itu, terdakwa sempat pergi, namun kembali lagi untuk menjemput temannya yang menjadi saksi.

“Saat menjemput, korban sudah menyiapkan senjata api dengan mengatakan “Tak Tembak lo..Tak Tembak Lo..”dan mendadak terdengar satu kali letusan yang mengenai kaki terdakwa,” ungkap Yusuf.(Aw-MJ)