Detail Enineering Desain Pasar Ikan Rejomulyo Dipermasalahkan

Semarang – mediajateng.net

Kuasa Hukum Penggugat mempertanyakan pembuatan Detail Engineering Design (DED) pasar ikan Rejomulyo yang tidak melibatkan pedagang. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan gugatan 57 pedagang pasar Rejomulyo di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) jalan Abdulrahman Saleh, Selasa (15/5).

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Dyah Widiastuti, Pemerintah kota Semarang selaku pihak tergugat diwakili Kasubag Hukum Kun Wijiastuti menghadirkan 4 orang saksi yang berasal dari Dinas Perdagangan kota Semarang salah satunya adalah Kepala Bidang Pengembagangan Sarana dan Prasana, Nurcholis.

Dalam jesempatan teraebut Yayak Cahyo juga mempertanyakan kelayakan bangunan, terutama desain lantai bangunan yang menggunakan keramik, luasan lahan parkir yang dianggap tidak sesuai serta sanitasi limbah di lahan baru pasar Rejomulyo.

” Tadi saksi juga tidak tau terkait jam berapa pasar Ikan Rejomulyo mulai beraktifitas. Tentunya tidak masuk akal dan aneh karena saksi menjabat sebagai kepala bidang,” ujar Yayak yang didampingi 3 kuasa hukum pedagang pasar Rejomulyo.

Hal yang sama ketika Saksi Nurkholis diminta menjelaskan tentang volume kendaraan yang melakukan bongkar muat di pasar, karena saksi menghitung berdasarkan skeming saja.

Selain agenda keterangan saski tergugat terkait Detail Engineering Desain, dalam persidangan tersebut juga ditanyakan masalah Revitalisasi Pasar Ikan Rejomulyo. (MJ-303)