Media Jateng, Semarang – Kemelut konflik internal Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera masih terus berlanjut. Kader Peduli Jateng (KPJ) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Amir Darmanto S.H, M.H dan Sukarman, S.H, M.H mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua KPU Jawa Tengah.
Pengaduan dilayangkan ke KPU Jateng karena pada Senin (13/3/2023) pihak kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai di Jakarta. Hal ini dikarenakan Ketua DPW PKS Jateng yang diduduki Muh. Haris bukanlah hasil pemilihan raya yang diselenggarakan Panitia Calon Anggota DPTW PKS Jateng.
“Justru DPP PKS mengeluarkan surat keputusan dengan menjadikan Muh.Haris sebagai ketua DPW. Jelas ini sebuah pelanggaran terhadap AD/ART dan Panduan Partai dalam Muswil, ” kata Amir seperti dikutip dalam pers rilisnya, Rabu (22/3/2023).
Amir Darmanto kuasa hukum sekaligus kader PKS yang pernah menjabat anggota DPRD Jateng ini menambahkan, pihaknya sedang mencari kepastian hukum dengan menyelesaikan ke Mahkamah Partai.
“Dengan demikan kepengurusan DPTW PKS Jateng 2020 – 2025 kita pertanyakan legalitasinya. Karena status quo inilah maka KPU Jateng juga harus menghormati proses hukum yang sedang kita lakukan di Mahkamah Partai, ” ujarnya.
Untuk menghormati proses hukum, Amir berharap KPU Jateng menolak segala tindakan hukum DPW PKS Jateng. Surat menyurat juga bagian tindak hukum administrasi, termasuk usulan atau rekomendasi Caleg harus ditolak.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Sukarman. Ia menerangkan gugatan baru di daftarkan ke Mahkamah Partai dan tentu belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Maka KPU Jateng wajib menghormati proses hukum yang sedang dilakukannya.
“Pendaftaran caleg sudah semakin dekat, maka dari itu Mahkamah Partai diharapkan tidak berlarut larut dan cepat untuk melakukan pemeriksaan atas perkara ini. Batas waktunya 60 hari menurut UU Partai Politik,” tandasnya. (MJ/60)
