Cari Uang Lebaran, Jangan Asal Gadaikan Barang Lho

SEMARANG, Mediajateng.net- Menjadi hal yang wajar ketika mendekati puncak hari raya Idul Fitri, tingkat kebutuhan masyarakat semakin meningkat menyusul tingginya kebutuhan akan dana segar. Layanan jasa pegadaian menjadi salah satu sasaran utama masyarakat untuk mendapatkan dana secara mudah dan cepat. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Bambang Kiswono mengatakan, masyarakat harus pandai memilik layanan pegadaian yang sehat dan terpecaya.

 

“Layanan jasa pegadaian harus terdaftar di lembaga kami, OJK. Dan wajib mengajukan pemohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka watu paling lama tiga tahun sejak peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 di undangkan.” tambah Bambang, dikantornya kawasan Kyai Saleh Semarang, Rabu (23/5)

 
IMG-20180523-WA0021

Lebih jauh, Bambang Kiswono juga menjelaskan perlakuan lain juga diterapkan kepada jasa layanan pegadaian, terutama dalam hal penyertaan modal. OJK mengeluarkan syarat perusahaan pergadaian wajib melakukan setoran modal awal sebesar 500 juta rupiah untuk lingkup wilayah usaha Kabupaten/ Kota atau sebesar 2,5 milyar rupiah untuk usaha di lingkup wilayah Provinsi.

 

Bagi mereka yang tidak terdaftar, maka Otoritas Jasa Keuangan menilai selain perusahaan pergadaian tersebut dalam status kegiatan berstatus illegal, juga dapat menjadi sarana pencucian uang dan berpotensi sebagai tempat penadahan barang hasil kejahatan.

 

“Per Mei 2018, secara nasional sudah ada 24 pelaku usaha pergadaian yang terdaftar izin OJK, sementara satu diantaranya di Jawa Tengah yang memiliki izin usaha adalah Jasa Gadai Syariah di wilayah Pekalongan. Lima sisanya yang terdaftar yaitu Koperasi Simpang Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi, Koperasi Serba Usaha Dana Usaha, UD Ijab, CV Soverino, dan CV Prima Perkasa. Keseluruhannya ada di wilayah Semarang.” jelasnya.edo-mj