Bawa Sabu dan Pil Koplo Pemuda Ini DiBekuk di Taman Bojong

Purbalingga – mediajateng.net

Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui membawa sabu dan obat terlarang jenis Alprazolam. Tersangka diamankan di komplek pertokoan dekat Taman Bojong, Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga,Kamis (11/5/2017) dini hari

Kasat Reserse Narkoba AKP Senentyo, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AHW (23) warga Kelurahan Jomblang RT 5 RW 10, Kecamatan Candisari, Kabupaten Semarang. Di Purbalingga, ia tinggal di Desa Panunggalan, Kecamatan Pengadegan.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga bahwa di sekitar Taman Bojong sering digunakan untuk berkumpul sejumlah orang yang mencurigakan. Diduga di lokasi sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Mendapati informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Pada saat melakukan penyelidikan dijumpai adanya seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Selanjutnya anggota kita menghampiri serta melakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan pria tersebut. Dari pemeriksaan ditemukan adanya narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis Alprazolam,” kata Senentyo.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,41 gram terbungkus plastik obat, empat butir psikotropika jenis Alprazolam, satu buah telepon genggam, sebuah tas kecil warna hitam, kertas alumunium foil, sebuah bungkus rokok dan jaket warna merah hitam. Selain itu dari tangan tersangka juga diamankan senjata tajam jenis pisau belati.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Purbalingga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelasnya (MJ-303)