Semarang

Ketua DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Segera Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Pada Masyarakat 

×

Ketua DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Segera Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Pada Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

Media Jateng, Semarang, – DPRD Kota Semarang telah berupaya menyelesaikan revisi perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Distribusi dalam waktu 15 hari sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan seusai dengan tugas pokok fungsi (tupoksi) anggota dewan, pihaknya telah selesai melakukan perubahan Raperda yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna Rabu (4/6/2025).

“Ini kan tugas kami di legislatif. Diberi waktu 15 hari untuk lakukan perubahan kami siap, bahkan kurang dari waktu itu, 5 hari pun kami siap,” tutur Pilus, sapaan akrabnya.

Setelah Perda disahkan, Pilus berharap agar Pemerintah Kota Semarang bisa segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Harapannya Pemkot segera lakukan sosialisasi terkait perubahan Perda ini. Kami dari legislatif mendorong eksekutif agar bisa sejalan membenahi Kota Semarang,” pungkasnya. (**)