GROBOGAN, mediajateng.net – Sengketa tanah di PT Malindo kembali memanas, akibat adanya laporan tentang adanya dugaan penyerobotan tanan yang dilakukan oleh PT Malindo yang beroperasi di Harjowinangun, Godong, Grobogan.
Menurut pemilik tanah, Abdul Kalim (60) warga Harjowinangun, penyerobotan tanah sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan pembayaran uang ganti atas pemakaian tanah tersebut. Hilang kesabaran ia pun melaporkan perkara tersebut ke Polres Grobogan didampingi Kuasa Hukum, Yunita Ratna, 26 April 2021 lalu.
“Dari laporan yang kami layangkan, Senin, 3 Mei 2021 kita telah dimintai keterangan. Upaya mediasi juga sudah dilakukan dua kali namun belum ada titik temu,” kata Yunita, (05/05/2021) siang di balai desa Harjowinangun.
Gagalnya upaya perdamaian yang dilakukan lantaran tidak adanya niatan dari pihak PT Malindo untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Mereka bersikeras telah melakukan pembebasan lahan sebelum dilakukan pembangunan area pabrik.
“Bahkan langkah mediasi yang dilaksanakan di BPN Grobogan juga tak menemui titik terang, alasan mereka berdasar pada gambar skala bidang pada sertifikat dengan luas 800 meter persegi, sementara dari C desa dan sertifikat atas nama Pardi bin Hasan tertera luas bidang tersebut 1.420 meter,” ujar Ketua DPC Peradi Grobogan tersebut.
Dijelaskannya, upaya hukum akan terus dilanjutkan hingga hak dari Abdul Kalim dipenuhi.” Jika tuntutan warga tersebut tak juga dipenuhi, rencananya akan kami layangkan kembali gugatan perdata kepada PT Malindo,” pungkasnya.
Sementara itu, saat berusaha temui pihak PT Malindo untuk meminta konfirmasi, pihak kepala security mengatakan pihak perusahaan mengistruksikan agar tidak menerima kedatangan wartawan, bahkan pihak security melarang wartawan mengambil gambar. (mj/46)

