penggrebekan

Satreskrim Polres Grobogan Grebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji

×

Satreskrim Polres Grobogan Grebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji

Sebarkan artikel ini

GROBOGAN, mediajateng.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan menggerebek sebuah gudang di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji secara ilegal.

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Aji Darmawan melalui Kanit Tipidter, Iptu Cipto Dwi Laksana mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa terjadi kelangkaan gas 3 kg dan dugaan adanya praktik pengoplosan gas elpiji di wilayah tersebut.

“Polisi mendapati 150 unit tabung gas 3 kg yang telah dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg dan sejumlah alat bukti lainnya,” Kanit Tipidter, Iptu Cipto Dwi Laksana, Senin (03/05/2021).

Setelah menerima laporan, Cipto menjelaskan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan salah satu agen gas elpiji yang nakal di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi. Polisi kemudian menggerebeg ke agen tersebut. Saat penggrebekan, petugas menemukan aktivitas pemindahan gas 3 kg ke tabung 12 kg

Polisi pun kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni alat pemindah gas, ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg, serta segel gas. Polisi juga mengamankan pemilik dan sejumlah karyawannya untuk diproses lebih lanjut.

‘’Tindakan pelaku mengoplos gas elpiji tersebut untuk meraih keuntungan pribadi. Aksi pengoplosan ini dilakukan sejak pelaku mendapatkan penambahan kuota. Semula 80 tabung gas elpiji bersubsidi bertambah menjadi 130 tabung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Cipto mengatakan dberdasarkan pengakuan pelaku, praktik pemindahan gas elpiji tersebut dilakukan sejak awal 2020. Hasil pengoplosan itu kemudian dijual ke warung makan dan toko-toko secara eceran.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 62 ayat 1, pasal 8 ayat 1 huruf C UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” pungkasnya. (mj/46)