Satresnarkoba Polres Batang Bekuk Pengedar Sabu Saat Sedang di Kos

Batang – mediajateng.net

Satresnarkoba Polres Batang Polda jawa Tengah berhasil membekuk satu tersangka pengedar Sabu di wilayah pantura Batang. Tersangka tersebut tersebut bernama ZA (36) warga Dukuh Plelen Lor, Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Tersangka dibekuk ketika berada di depan kamar kos di Dukuh setempat.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hartono, mengatakan, bahwa tersangka sudah kami amankan dan mintai keterangan.

Ini baru kita kembangkan barang tersebut didapatkan dan siapa siapa saja didalamnya,” ungkap Kasat Resnarkoba di dampingi KBO Iptu Joko Utomo., di ruangan, Jum’at (5/4).

Lanjut Kasat Resnarkoba AKP Hartono menuturkan, bahwa tersangka ditangkap pada pertengahan bulan april lalu, karena tertangkap tangan kedapatan membawa atau menguasai narkotika Golongan I jenis Sabu.

“Berdasarkan informasi, lalu kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka saat berada didepan kamar kos masuk Desa Plelen,” jelas AKP Hartono.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu dalam plastik bening.1(satu) buah HP merk Oppo warna Hitam, 2(dua) kertas grenjeng rokok yang dilakban warna hitam, 1(satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) potongan sedotan.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini petugas tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. (MJ-303)