Setelah Magelang, Spanduk Caleg Diduga Selingkuh Ditemukan di Purworejo

Media Jateng, Purworejo – Spanduk salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dengan foto dua perempuan beredar di Purworejo, Jawa Tengah. Sebelumnya, spanduk serupa juga beredar di wilayah Magelang.

Spanduk-spanduk itu bergambar caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yakni Nusyirwan Soejono dan dua perempuan. Spanduk tersebut terpasang di pinggir jalan provinsi Purworejo-Magelang. Tepatnya di selatan perigaan Tumbak Anyar, Loano, Purworejo.

Dalam spanduk dengan ukuran 1×1 meter itu tertulis ‘Skandal Nusyirwan Soejono’. Kemudian, di kanan-kiri Nusyirwan terdapat foto dua perempuan. Di atas foto perempuan bagian kanan tertulis ‘janda anak 1’, sedangkan diatas foto perempuan disamping kiri tertulis ‘istri sah-nya”.

“Nusyirwan Soejono ketua DPP PDI-P bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang juga Caleg Dapil 6 Jawa Tengah (Magelang Kota, Kab Temanggung, Purworejo, Wonosobo. Nusyirwan telah memiliki istri sah dan memiliki 2 anak, Namun nampaknya jalan anak 1 lebih menarik untuk dijajal ya pak?” Tulis petikan dalam spanduk tersebut.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi, menyatakan, akan menyelidiki soal temuan tersebut. “Bawaslu belum mendapat laporan dari yang bersangkutan terkait adanya spanduk tersebut,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).

Nusyirwan Soejono adalah caleg DPR RI daerah pemilihan Jateng VI (Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo) itu. “Kita tindak lanjuti sebagai informasi awal, kita akan telusuri seperti apa kasusnya, siapa yang pasang, siapa yang dirugikan dan sebagainya,” kata Rinto.

Saat ini pihaknya sedang melakukan penyisiran terhadap spanduk-spanduk dugaan kampanye hitam tersebut. “Kita sudah minta agar PKD dan Panwascam bergerak menyisir,” kata Rinto

Meski begitu, Ia belum bisa memastikan apakah itu kampanye hitam atau negatif kampanye. Rinto mengaku, masih perlu pendalaman dan pengkajian kasus lebih dalam lagi.

“Kalau kampanye hitam itu tidak diperbolehkan karena bersifat fitnah, kampanye hitam berbeda dengan kampanye negatif, kalau kampanye negatif itu bersifat fakta tapi negatif,” kata Rinto.(MJ/60)