Ahli Pidana : Hakim PN Semarang Tak Pahami Perkara Secara Komprehensif

Semarang, mediajateng.net, – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah salah memahami perkara yang ditangani. Demikian disampaikan ahli Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof., Dr. Nur Basuki Minarno.

Ia menanggapi atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka yang juga residivis yaitu Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh, terhadap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Menurutnya, hakim tidak memahami secara keseluruhan perkara yang telah diputus.

“Hakim telah salah memahami perkara karena tak komprehensif. Praperadilan itu bicara proses atau prosedur, bukan kualitas alat bukti. Kalau alat bukti lama masih relevan, ya bisa dipakai,” kata Prof. Nur Basuki, Rabu (22/6/2022).

Dalam putusan, hakim menyatakan penetapan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, tidak sah. Alasannya, penyidik dinilai tak dapat menunjukkan bukti baru dan hanya menjadikan alat bukti lama untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Perlu diketahui, kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Penyidikannya kemudian dihentikan berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pihak pelapor yang tak puas, kemudian melakukan upaya hukum dengan menggugat praperadilan SP3 tersebut ke PN Semarang. Saat itu, hakim menyatakan SP3 tidak sah dan penyidik diharuskan melanjutkan penyidikan.

Atas dasar putusan praperadilan itu, penyidik kembali melakukan penyidikan dan menetapkan kembali Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh sebagai tersangka.

“Ini aneh. Perkara dibuka kembali karena sebelumnya ada putusan praperadilan yang memerintahkan agar penyidik melanjutkan penyidikan. Artinya, penyidikan yang berjalan sekarang itu perintah hakim,” jelasnya.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka, katanya, maka secara otomatis bertentangan dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya.

Padahal dalam aturannya, putusan hakim dalam perkara yang sama tidak boleh berlawanan. Jika hal itu terjadi, patut diduga hakim telah bermain dalam membuat putusan.

“Sudah pasti putusan praperadilan yang sekarang ini bertentangan dg putusan praperadilan sebelumnya. Jika alasannya adalah alat bukti lama yang dipakai untuk dasar penetapan tersangka, itu tidak ada relevansinya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang menyatakan penetapan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, tidak sah berdasarkan putusan hakim tunggal, Yogi Arsono, dalam sidang di PN Semarang, Senin (20/6/2022) kemarin.

Dalam sidang putusan praperadilan, hakim tunggal Yogi Arsono mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

“Menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Ditreskrimum) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ucap hakim, dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung tentang Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh yang dahulu pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, saat itu penyidikan dihentikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, SP3 itu kemudian digugat kembali oleh pelapor ke PN Semarang. Berdasarkan putusan hakim, akhirnya penyidikan dilanjutkan kembali.

Hanya saja, dalam putusan Praperadilan yang diajukan kedua tersangka, hakim berpendapat harus ada bukti baru atau novum yang mampu membuka unsur-unsur pidananya sampai terpenuhi.

Pasalnya, penyidik hanya menjadikan alat bukti lama untuk menetapkan kembali keduanya sebagai tersangka. Maka, penyidik dinilai tidak mampu menghadirkan novum.

“Maka dapat dikonklusikan, secara fakta tidak ada suatu bentuk novum, melainkan hanya persamaan suatu fakta yang diambil alih dari proses penyidikan terdahulu,” ungkap hakim.(ot/mj)