SEMARANG, Mediajateng.net – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang akan menggandeng pihak Kepolisian dalam melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel, mendapat tanggapan dari Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang, Zaenal Abidin Petir.
Zainal Abidin Petir menjelaskan bahwa, persoalan PKL merupakan masalah sosial di masyarakat. Bukan masalah tindakan kriminal. Sehingga kata dia, Pemkot lebih baik mengoptimalkan tugas, fungsi dan kewajiban Satpol PP seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2010. “Kami dukung Pemkot tertibkan PKL. Biar kotanya lebih bersih, indah dan nyaman. Tapi kami mohon PKL jangan dibenturkan dengan polisi. Karena PKL itu masalah sosial, bukan tindakan kriminal. Takutnya PKL merasa terintimidasi lalu bisa jadi chaos,” ujarnya, Senin (17/10).
Zaenal mengatakan, pihaknya mempersilahkan jika PKL akan ditertibkan seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL. Oleh karena itu, sebelum ditertibkan, mestinya dilakukan pembinaan terlebih dahulu. “Jadi PKL jangan diopyak-opyak terus. Pembinaan yang jadi kewajiban Pemkot harus dilakukan dulu. Kami pun sama, melakukan penertiban agar PKL tidak berjualan di tempat terlarang,” katanya.
Pihaknya meminta dalam penertiban PKL dilakukan secara manusiawi, seperti yang telah diatur dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945, bahwa setiap warga negara indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Ketika ditanya soal PKL liar, Zaenal mengatakan, pemkot harus tetap bijak meski serba susah dalam menegakkan aturan. “Di satu sisi Pemkot ingin kotanya bersih dan rapi tapi di sisi lain dampaknya makin tambah masalah di kemudian hari. Maka dari itu Kami siap duduk bersama untuk mencari solusi. Karena pada dasarnya PKL itu mau ditata,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Wakil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu geram melihat Dinas Pasar Kota Semarang bersama Satpol PP yang kewalahan dalam menertibkan PKL secara tuntas. ”Saya berkali-kali sudah bicara dengan Dinas Pasar dan Satpol PP, soal penertiban PKL. Dinas Pasar dan Satpol PP harus bersikap tegas terutama pada PKL liar, yang berjualan ditempat yang dilarang perda,” tandasnya.
Padahal, pada setiap Rapat Koordinasi Rutin (Rakor) Rumpun SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), perihal penertiban PKL selalu saja tak luput dari pembahasan. Namun demikian, dinas terkait tidak menunjukkan perubahan berarti. ”Saya bilang, kalau memang kewalahan, gandeng polisi,” pintanya.
Kepala Dinas Pasar Kota Semarang, Trijoto Sarjoko membantah kalau penertiban PKL di Kota Semarang tak kunjung tuntas. Ia juga mengaku selama ini tidak ada kendala. Hanya saja, kesadaran pedagang kurang. Sementara itu, Kepala Satpol PP, Endro Martanto mengakui pihaknya masih kekurangan personel. Tercatat, petugas Satpol PP yang melakukan tindakan di lapangan jumlahnya tak lebih dari 150 personel. Padahal, idealnya sesuai PP nomor 6 tahun 2010, dibutuhkan 600-700 personel. (MJ-079)