Wawali Semarang ke Warga Kebonharjo: Kami Ada di Depan Panjenengan!

SEMARANG, Mediajateng.net – Warga Kebonharjo tidak sendirian dalam usaha menghadang penggusuran yang bakal dilakukan PT KAI Daop IV Semarang, Kamis (19/5). Belum adanya putusan hukum terkait status lahan, membuat beberapa pihak mantab berdiri bersama warga.
Pemerintah Kota Semarang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyatakan kesiapannya mendampingi warga Kebonharjo yang terdampak pembangunan rel pelabuhan. “Pemkot Semarang sudah jelas ada di pihak warga, kami akan terus mendampingi,” kata Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Rabu (18/5).
Selain itu, Ita, sapaan akrab Hevearita juga berharap agar warga Kebonharjo tetap tenang menghadapi rencana penertiban yang akan dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Kamis, 19 Mei mendatang. “Kami meminta warga berbesar hati dan kuat dalam menghadapi masalah ini. Apapun yang terjadi, kami akan berada di depan ‘panjenengan-panjenengan’ (warga Kebonharjo, red.),” tegas Ita.
Bersama jajaran DPRD Kota Semarang, Wawali juga sudah menemui warga Kebonharjo Semarang, Selasa (17/5) malam, untuk menegaskan komitmennya mendukung warga Kebonharjo yang terdampak rel pelabuhan.
Warga Kebonharjo juga sudah bersiap dengan memasang spanduk bernada penolakan, seperti “Warga Sepakat Tolak Rel Baru” dan “Pimpinan PT KAI, Penghuni Kebonharjo Itu Manusia, Bukan Hewan”.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menegaskan, “Kami berharap warga untuk sabar. Kami mendukung secara moril. Mereka bagian dari warga Semarang yang perlu dilindungi secara hukum. Untuk PT KAI, diharap jangan melakukan eksekusi sebelum adanya keputusan hukunya,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Yang lebih penting, lanjut Supriyadi, warga jangan arogan dengan rencana penertiban lahan oleh PT KAI, sebab DPRD melakukan pendampingan jika KAI melakukan penertiban.

Setidaknya terdapat 130 bidang lahan yang akan terdampak rel pelabuhan, yakni 118 rumah, dua sekolah atau tempat pendidikan Alquran (TPA), dua masjid, dua mushala, dan enam fasilitas umum lainnya.
Dari 130 bidang lahan itu, ada 17 bidang atau lahan di antaranya yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM), sementara PT KAI mengklaim lahan yang ditempati warga sebagai asetnya.
Menurut PT KAI, proses pelepasan aset yang dikuasai PT KAI di wilayah Kebonharjo yang beberapa sudah di-SHM-kan dinilai tidak sah, sebab hanya dilakukan berdasarkan perjanjian kepala daops dan wali kota saat itu. (MJ-047)

Comments are closed.