Semarang

Warga Kebonharjo Tolak Surat Edaran PT KAI

×

Warga Kebonharjo Tolak Surat Edaran PT KAI

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Warga menolak Surat Edaran dari Tim pelaksana reaktivasi rel Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Surat tersbeut berisikan pemberitahuan pelaksanaan penertiban, Senin (16/5).
Pembagian yang dilakukan tim dari PT KAI Daop IV Semarang tersebut, mendapat kawalan ketat dari Kepolisian Polrestabes Semarang. Ditemui di ruang kerjanya, Menager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Gatut Sutiyatmoko, menegaskan bahwa selebaran berisi informasi pelaksanaan penertiban tersebut agar warga bisa menyesuaikan waktu batas akhir pembongkaran yang merupakan waktu akan dilaksanakan pembangunan fisik. “Surat untuk mengingatkan warga terkait kapan pelaksanaan pembongkaran,” ungkap Gatut, Senin (16/5).
Diakui Gatut, surat yang diberikan tim kepada warga terkena dampak ditolak oleh warga. Petugas yang datang untuk membagikan surat bersama polisi, harus pulang dengan tangan hampa. Pasalnya, warga justru menolak surat yang diberikan. “Petugas saat ini membuat berita acara penolakan yang juga akan menjadi landasan dalam pelaksanaan penertiban nantinya,” imbuh dia.
Disisi lain, bersamaan dengan pembagian selebaran tim Kepolisian Polda Jateng menggelar pertemuan semua pihak terkait yakni PT KAI, BPN dan warga di rumah makan Sederhana. Pertemuan, dilanjutkan di Mapolrestabes Jalan Dr Sutomo, Semarang. “Untuk hasil pertemuan masih dikoordinasikan kepada Kapolda. Untuk pelaksanaan nantinya akan menunggu intruksi dari Kapolda,” tambahnya.
Pasalnya, warga menginginkan yang ditertibkan hanya warga yang sudah menerima uang bogkar. Sedang, PT KAI mengharapkan penertiban segera bisa dilakukan sehingga pekerjaan fisik bisa segera dilaksanakan. “Jika kembali lagi seperti ini, kapan selesainya,” tambah gatut.
Terkait pemberian selebaran oleh PT KAI, Kuasa Hukum Warga, Budi Sekoriyanto mengungkapkan, warga menolak pembagian surat yang dibagikan tim pelaksana pembangunan. Pasalnya, dalam pertemuan antara warga dengan perwakilan KAI yang difasilitasi Kepolisian yang boleh dibongkar hanya rumah yang telah menerima uang bongkar. “Kita minta yang sudah terima uang bongkar saja yang dibongkar. Tidak semuanya,” ungkapnya.
Tim yang datang untuk membagi surat kita tolak dan surat tidak diterima oleh warga. Hal ini dilakukan lantaran dalam pertemuan yang digagas Dirintelkam Polda Jateng belum terjadi kesepakatan antara semua pihak. “Untuk pertemuan itu ita nunggu hasil konsultasi dengan Kapolda Jateng,” tambahnya. (MJ-047)