SEMARANG,Mediajateng.net – warga Kebonharjo yang bersengketa dengan PT.KAI belum menyerah untuk mempertahankan Rumah yang ditempatinya. Terakhir warga mengklaim jika penertiban yang dilakukan oleh PT.KAI melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga warga melalui kuasa hukum pun berinisiatif melaporkan PT.KAI ke Komnas Ham.
“ PT.KAI semena-mena, rumah warga yang belum mendapatkan uang ganti ikut dibongkar begitu saja. Pengajian yang ada di masjid pun dibubarkan secara paksa, ini kan namanya melanggar hak asasi manusia,” tutur Kuasa Hukum warga Kebonharjo Budi Sekoriyanto kemarin.
Budi menambahkan dirinya bersama perwakilan warga sudah mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta untuk melaporkan hal tersebut.karena, saat penertiban beberapa waktu lalu yang diback up oleh kepolisian, ada indikasi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh PT. KAI kepada warga.
Selain ke Komnas HAM, Budi mengaku juga mendatangi Mabes Polri dan Komisi 3 DPR RI untuk meminta mempelajari kembali mou yang dibuat, karena dalam MoU yang dilakukan seharusnya adalah reaktivasi bukan pembangunan jalur shortcut. “ MoU itu harus ditinjau kembali, harus ditelusuri siapa yang salah. Kasusnya saat ini masih didalami oleh Komnas HAM dan DPR RI,” Pungkasnya(MJ.069)