Warga Grobogan, Jika Keadaan Darurat Bisa Pencet 112

GROBOGAN, Mediajateng.net – Butuh bantuan sekarang tidak harus pukul kentongan. Cukup pencet tiga nomor ini warga Grobogan bisa dapat layanan kedaruratan.

Panggilan darurat 112 kini sudah dapat digunakan Kabupaten Grobogan. Panggilan ini dillakukan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan seperti yang tertuang pada UU Nomor 23 Tahun 2014.

Bupati Grobogan Sri Sumarni secara resmi me-launching sistem panggilan ini sebagai salah satu bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Layanan panggilan darurat 112 ini merupakan salah satu dari quick win Masterplan Smartcity Kabupaten Grobogan.

“Layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 ini sangat penting mengingat luas daratan Kabupaten Grobogan merupakan terluas se Jawa Tengah,” ungkap Sri Sumarni.

Mantan Ketua DPRD Grobogan tersebut mengatakan, penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112/call center 112 ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Grobogan.

“Yang tentunya telah sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 10 Tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat bahwa layanan ini harus menggunakan nomor 112,” tambahnya.

Sebelum adanya panggilan darurat 112 ini, Pemkab Grobogan melaksanakan penanganan kegawatdaruratan melalui nomor telepon kantor masing-masing atau melalui aplikasi di instansi tertentu seperti aplikasi SI SIGAP yang dimiliki Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan. Dengan dilaksanakan layanan ini, kata Sri Sumarni, diharapkan akan lebih memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pelaporan berbagai kejadian kegawatdaruratan.

“Karena nomor tunggal panggilan darurat ini mudah diingat dan bebas pulsa. Di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan nomor ini, masyarakat yang telah menghubungi operator akan dibantu kegawatdaruratannya dengan menindaklanjuti informasi kegawatdaruratan kepada instansi yang menangani,” papar Bupati.

Selain memperkenalkan sistem nomor tunggal panggilan darurat ini, Bupati juga memperkenalkan aplikasi Smart City Grobogan. Didalamnya, aplikasi ini dipergunakan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan aplikasi ini untuk lebih mengenal Kabupaten Grobogan.

“Jangan jelajahi Grobogan sebelum mengunduh aplikasi Smart City Grobogan ini,” katanya.

Hadir dalam peluncuran ini, jajaran FKPD Kabupaten Grobogan perwakilan dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo RI, Kepala Diskominfo Provinsi Jateng, Direktur PT Jasnita Telekomunikasi beserta tamu undangan lainnya.mj/Ag