Tim Saber Pungli Polres Kebumen Tangkap Tangan 6 Pegawai Kantor Imigrasi Cilacap Yang Diduga Peras WNA

Kebumen – mediajateng.net

Enam Orang Pegawai Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi kelas II Cilacap ditangkap oleh Tim gabungan Saber Pungli dari Ditkrimsus Pokda Jateng, unit Tipikor, Resmob dan Inteljen Polres Kebumen saat melakukan pemerasan kepada Warga Negara Asing dari Republik Rakyat Tiongkok pada hari Rabu (12/4) sekira pukul 21.30.

Dari keterangan Direktur Kriminal Khusus ( Direskrimsus ) Kombes Lukas Akbar Abriari membenarkan penangkapan teesebut. Lukas menyebut penangkapan teesebut dilakukan di sebuah Rumah Makan Candi Sari, Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas berhasil menangkap 6 orang oknum pegawai Kantor Imigrasi Cilacap masing-masing AF, RDG, MW, HR , S dan AW serta mengamankan uang tunai Rp .67, 2 Juta, Mobil HRV warna hitam dan sebuah tas cangklong0

“Bermula dari penangkapan terhadap seorang WNA berkebangsaan Cina yang sedang transaksi biji jenetri , oleh petugas Imigrasi selanjutnya paspor yang bersangkutan diminta untuk diamankan. Berawal dari penangkapan dan mengamankan paspor tersebut muncul upaya damai dengan syarat memberikan sejumlah uang maka paspor akan dikembalikan,” Ungkap Lukas

Lanjut Lukas, Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dari hasil gelar perkara ada dua orang yg hanya berstatus sebagai saksi yaitu S dan AW selanjutnya terhadap ke empat pegawai imigrasi tersebut dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres kebumen.

Teepisah Kepala Kantor Kemenkumham wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiyono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap. Bambang menyebut para pegawai itu menyalahi Sistem Operasional Prosedur ( SOP). Harusnya langsung dibawa ke kantor namun oleh 6 petugas justru dibelokan ke Restoran.

” Senin (17/4) rencananya dari Kementrian akan datang ke Polres Kebumen dan memeriksa pegawai yang terlibat. Untuk WNA nya juga masih di peoses si Polres Kebumen, kalau yerbunti akan segera di Deportasi dan dicekal tidak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka waktu teetentu,” Ujar Bambang saat dikonfirmasi mealalui Telpon Seluler, Jum’at (14/4).

Saat ditanya oleh wartawan apakah dengan penangkapan pegawai Kanim Cilacap Kemenkumham dianggap kecolongan lantaran dalam internal sudah dibentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) pada November 2016 silam, Bambang hanya berujar singkat.

” Saya rasa tidak, ini sebagai bentuk Sinergitas antat lembaga,” pungkasnya. ( MJ-303)