SEMARANG, Mediajateng.net – Selain melimpahkan berkas tahap ke dua tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum, Polrestabes Semarang juga menyita sejumlah aset Dyah Ayu. Salah satunya rumah di Jakarta Selatan dan Banyumanik yang bernilai Rp13 milyar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabe Semarang, Kombes Pol Burhanudin, Rabu (25/05/2016) kepada Mediajateng.net usai pelimpahan tahap ke dua. “Propertinya, satu rumah di Jakarta Selatan senilai Rp10 miliar dan 2 rumah di Banyumanik Semarang, masing-masing senilai Rp1,5 miliar, di atasnamankan suaminya. Aliran dana itu hasil penelusuran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Jadi TPPU sudah diterapkan, sudah naik sidik (penyidikan),” Ungkapnya.
Aset-aset yang disita itu, ungkap Burhanudin, tersebar di dua kota; Jakarta dan Semarang. Selain rumah, ada pula dalam bentuk lain, misalnya kendaran. Pihaknya masih menelusuri aliran dana lainnya dari kejahatan korupsi itu.
Sebelum menyerahkan Dyah Ayu Kusamaningrun ke Kejari Semarang, tersangka yang memakai baju putih ini menjalani cek kesehatan di Klinik Urusan Kesehatan Mapolrestabes Semarang. Dyah Ayu yang mengendarai mobil pribadinya enggan berkomentar banyak kepada wartawan. “Saya sehat Alhamdulillah. Doain ya,” Ujarnya.
Diketahui, pelimpahan tahap II ini menyusul berkas atas tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 9 April 2015 silam, tersangka Dyah ini tidak pernah ditahan oleh Polrestabes Semarang. (MJ-303)

Comments are closed.