Hukum dan Kriminal

Tiga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Terbesar Lima Tahun Terakhir

×

Tiga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Terbesar Lima Tahun Terakhir

Sebarkan artikel ini
SEMARANG, Medijateng.net – Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil menangkap 3 pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa 800 gram atau senilai Rp1,2 Milyar. Penangkapan ini merupakan terbesar dalam jangka lima tahun ini.
3 tersangka ini masing masing Hery, Guntur Rizky dan Yayan ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Dari keterangan Kapolda Irjen Condro Kirono yang didampingi Direktur Resese Narkoba Polda Jateng, Kombes Reynhard SP Silitonga mengatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan ini nerawal dari tertangkapnya Hery. “Ini pengembangan dari tersangka Heri yang ditangkap pada tanggal 7 Agustus 2016 dengan barang bukti 100 gram Sabu. Selanjutnya dari hasil pengembangan ditangkap Gilang yang merupakan Napi dari Lapas Nusakambangan yang mengirimkan sabu dikawasan taman pekunden seberat 108 gram sabu yang diletakan dekat tempat sampah,” ungkap Kapolda di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kamis (15/9).
Kapolda juga mengatakan dari pengungkapan di atas diperoleh jaringan di kota Semarang yang dikendalikan  oleh Guntur yang bermuara dari Lapas Pekalongan dan berhasil menangkap Guntur dengan barang bukti seberat 50 gram di Taman Menteri Supeno Semarang. “Setelah menangkap keduanya kita mengembangkan melalalui Under Cover Buy yang ada di Lapas bernama Hendrik. Selanjutnya tangal 10 sSeptember 2016 setelah mengirimkan uang kepada bandar dan disepakati untuk transaksi dari Jakarta ke Salatiga,” imbuh Condro
Setelah dibuntuti dan dimonitor petugas akhirnya dapat menangkap Yayan uang menjadi suruhan bandar, Eko/Harto, dengan barang bukti sabu seberat 650 gram
Para pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari dalam Lapas  Nusakambangan dan Pekalongan yang diedarkan ke Solo Raya dan Semarang.
Ketiganya terancam pasal 114 (2) UU RI No 35 dan pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MJ-303)